![]() |
| Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Pansel Capim BAZNAS) Kabupaten Bima |
BIMA, TM – Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Pansel Capim BAZNAS) Kabupaten Bima resmi mengumumkan 10 nama calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Bima periode 2026–2031.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Pansel Capim BAZNAS Kabupaten Bima Nomor: 007/Pansel-BAZNAS/VII/2026, setelah sebelumnya sebanyak 17 peserta mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi.
Tim Seleksi Pimpinan BAZNAS Kabupaten Bima dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/341/03.2 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Bima Periode 2026–2031.
Dilansir londaPost, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima selaku Ketua Tim Pansel Capim BAZNAS, Rabu (28/7), menjelaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Tim Seleksi telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi dan menetapkan 10 nama calon pimpinan BAZNAS hasil seleksi.
Kesepuluh nama tersebut yakni:
- Ahmadin, SH., LLM – Desa Rabakodo, Kecamatan Woha
- Aris Munandar, A.Md., M.Kop – Desa Teta, Kecamatan Lambitu
- Drs. A. Zubair H. AR – Desa Kore, Kecamatan Sanggar
- Drs. H. Fahrir – Desa Nata, Kecamatan Palibelo
- Haerudin, S.Pd.I – Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga
- H. Hamid, SH – Desa Talabiu, Kecamatan Woha
- Ir. H. M. Taufik Rusdi, M.Ap – Desa Rato, Kecamatan Bolo
- Muslimin, SH – Desa Simpasai, Kecamatan Monta
- H. Ramli H. M. Nur, S.Ag – Desa Bolo, Kecamatan Madapangga
- Wahidin, S.Hi – Desa Nata, Kecamatan Palibelo
Selanjutnya, nama-nama tersebut akan disampaikan kepada BAZNAS Republik Indonesia untuk menjalani tahapan verifikasi lebih lanjut.
Sesuai ketentuan yang berlaku, proses berikutnya dilakukan melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh BAZNAS RI, termasuk wawancara dan investigasi terhadap para calon.
Calon pimpinan yang dinyatakan lolos verifikasi faktual nantinya akan ditetapkan dalam surat pertimbangan pengangkatan pimpinan BAZNAS periode 2026–2031 yang selanjutnya disampaikan kepada Bupati Bima dan Kementerian Agama Kabupaten Bima.
Dengan diumumkannya 10 nama hasil seleksi tersebut, tugas Tim Pansel yang dibentuk melalui Keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/341/03.2 Tahun 2025 dinyatakan selesai.
Ketua Tim Pansel menjelaskan, hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur bahwa tugas terakhir Tim Seleksi adalah menyampaikan hasil seleksi kepada Kementerian Agama dan BAZNAS RI.
Selanjutnya, proses penetapan pimpinan BAZNAS Kabupaten Bima periode 2026–2031 menjadi bagian dari tahapan verifikasi dan pertimbangan oleh BAZNAS RI sesuai mekanisme yang berlaku. (Red)


