![]() |
| Rumah Sakit Daerah Kota Bima. |
KOTA BIMA, TM – Polemik keterlambatan pembayaran Jasa Pelayanan (Jaspel) bagi tenaga kesehatan di RSUD Kota Bima kembali memanas. Janji manajemen rumah sakit untuk merealisasikan pembayaran dalam waktu dua hari setelah rapat bersama DPRD Kota Bima belum juga terpenuhi. Hingga Rabu (5/8/2026), sejumlah tenaga kesehatan mengaku hak mereka masih belum diterima.
Keterlambatan pembayaran Jaspel yang telah berlangsung selama tujuh bulan, sejak Januari hingga Juli 2026, kembali memunculkan pertanyaan mengenai komitmen manajemen RSUD Kota Bima dalam menyelesaikan hak para tenaga kesehatan.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kota Bima pada 28 Juli 2026, Direktur RSUD Kota Bima, dr. Fathurahman, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran dipicu perubahan skema pembagian pendapatan rumah sakit. Komposisi yang sebelumnya 50 persen untuk operasional dan 50 persen untuk Jaspel diubah menjadi 60 persen untuk pendapatan rumah sakit dan 40 persen untuk Jaspel sebagai dampak kebijakan efisiensi anggaran.
Dalam forum tersebut, Direktur RSUD juga menyampaikan bahwa pembayaran Jaspel akan direalisasikan dalam waktu dua hari, meski baru mencakup dua bulan pembayaran terlebih dahulu. Ia beralasan pembayaran belum dapat dilakukan secara penuh karena masih terdapat tunggakan klaim BPJS Kesehatan yang belum diterima rumah sakit.
Namun, informasi yang diperoleh dari sumber internal RSUD Kota Bima menyebutkan hingga Rabu (5/8/2026), pembayaran yang dijanjikan tersebut belum juga terealisasi.
"Jaspel kami belum juga keluar, sekarang ditunda lagi," ujar seorang tenaga kesehatan yang meminta identitasnya dirahasiakan dilansir SorotNTB.
Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa para tenaga kesehatan sebelumnya diminta menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pembayaran Jaspel. Menurutnya, hal itu dilakukan bertepatan dengan inspeksi Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Bima ke RSUD pada 4 Agustus 2026.
"Kemarin kami disuruh tanda tangan karena ada BKD datang. Kami diminta tanda tangan supaya tidak menjadi temuan saat BKD sidak," ungkapnya.
Keterangan tersebut merupakan pernyataan narasumber internal dan hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen kepada pihak manajemen RSUD Kota Bima maupun BKD Kota Bima.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur RSUD Kota Bima, dr. Fathurahman, maupun Kepala Humas RSUD belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan singkat.
Sikap belum memberikan klarifikasi tersebut semakin memperpanjang ketidakpastian informasi yang dinantikan para tenaga kesehatan maupun masyarakat.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan Kota Bima sebelumnya menyatakan bahwa pembayaran klaim kepada RSUD dilakukan sesuai dengan pengajuan dari pihak rumah sakit.
"Mereka sudah rutin mengajukan klaim. Terakhir klaim bulan Mei 2026 sudah diajukan pada Juni. BPJS membayar sesuai klaim yang diajukan. Untuk lebih lanjut bisa langsung ke manajemen RSUD," ujar perwakilan BPJS Kesehatan Kota Bima, Yuni.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogy Prima Ramadhan, S.E., sebelumnya juga menegaskan akan memanggil Direktur RSUD Kota Bima beserta jajaran manajemen guna meminta penjelasan terkait keterlambatan pembayaran Jaspel yang terus berulang.
Belum terealisasinya pembayaran sesuai janji yang disampaikan dalam rapat kerja DPRD kini menjadi sorotan publik. Masyarakat dan ratusan tenaga kesehatan menunggu penjelasan resmi mengenai penyebab kembali tertundanya pembayaran, serta kepastian kapan hak mereka akan dipenuhi. (Red)


