![]() |
| Suasana di ruangan Sidang PN Bima, terkait Kasus Eks Kapolres Bima Kota |
BIMA, TM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan penjelasan terkait sorotan mengenai sejumlah barang bukti narkotika yang disebut tidak tercantum dalam perkara yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Bima.
Menurut JPU, penanganan perkara pidana ditentukan berdasarkan lingkup kewenangan mengadili sesuai dengan lokasi tindak pidana (locus delicti). Karena itu, barang bukti yang dipersoalkan bukan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Bima.
"Barang bukti yang dimaksud bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Bima karena penemuannya bukan berada di wilayah hukum Bima. Perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang," jelas JPU Syahrul.
Syahrul menerangkan, perkara yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bima bukan terkait kepemilikan barang bukti narkotika yang dipersoalkan, melainkan perkara dugaan permufakatan jahat dan percobaan peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Lebih lanjut, Syahrul menjelaskan bahwa kewenangan penanganan perkara tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 165 KUHAP Baru, sehingga proses persidangannya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tangerang.
Untuk memastikan perkembangan perkara, pihak JPU juga mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Mabes Polri terkait penanganan kasus yang memiliki barang bukti sebagaimana dipertanyakan oleh salah satu media.
"Hasil konfirmasi kami dengan Mabes Polri menyebutkan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang akan dilanjutkan setelah persidangan perkara yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Bima selesai," terang Syahrul.
Syahrul menambahkan, dalam perkara yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang tersebut turut disertakan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi dan barang bukti lainnya sesuai berkas perkara.
Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan kejelasan kepada publik terkait perbedaan ruang lingkup penanganan perkara yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Bima dengan perkara lain yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tangerang. (Red)


