-->

Notification

×

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Kandai II Ditangkap Polisi, 5,93 Gram Barang Bukti Disita

Thursday, August 13, 2026 | August 13, 2026 WIB | 2026-08-13T13:49:04Z
Tambora Media / AI


Dompu, TM — Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu menangkap seorang pria berinisial B (29) yang diduga sebagai pengedar narkotika di Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.


Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,93 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip.


Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga memperoleh kepastian terkait keberadaan terduga di dalam rumah.


Saat diamankan, B diketahui sedang memegang sebilah parang. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua warga, yakni Subardin dan Syahrul Ramadhan.


Sebelum penggeledahan dilakukan, KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas kepada terduga dan para saksi.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan berat bruto 5,93 gram yang dikemas dalam sejumlah plastik klip. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas pinggang berwarna hitam yang berada di bagian belakang rumah.


Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, yakni satu tas pinggang, satu unit ponsel OPPO berwarna biru, tiga sekop narkotika, satu sumbu, satu pipet kaca, serta satu korek api gas yang telah dimodifikasi.


B bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan narkotika yang lebih luas.


Atas perbuatannya, B diproses sesuai ketentuan hukum dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan penyesuaian pidana. (Red

×