![]() |
| Tambora Media/ AI |
Bima, TM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Pilkades), Jumat (17/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Erwin, S.IP., M.IP, didampingi Wakil Ketua DPRD Murni Suciyanti. Hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD Kabupaten Bima, Bupati Bima yang diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes), unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, serta pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.
Dalam sidang paripurna tersebut, sembilan fraksi DPRD secara bergantian menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pilkades yang sebelumnya telah diajukan pemerintah daerah.
Secara umum, seluruh fraksi menyatakan dapat menerima Raperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa untuk dibahas pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Bima.
Meski menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan, masing-masing fraksi juga memberikan sejumlah catatan, pertanyaan, serta masukan kepada pemerintah daerah. Salah satu poin yang menjadi perhatian bersama adalah pentingnya meningkatkan sosialisasi serta bimbingan teknis (Bimtek) kepada seluruh penyelenggara Pilkades di tingkat desa.
Menurut pandangan fraksi-fraksi, pemahaman yang baik terhadap regulasi, prosedur, dan tahapan Pilkades sangat diperlukan agar pelaksanaan pemilihan kepala desa dapat berjalan tertib, transparan, serta meminimalkan potensi konflik maupun persoalan hukum di lapangan.
![]() |
| Sembilan Fraksi DPRD Kabupaten Bima |
DPRD juga menilai kesiapan aparatur dan penyelenggara menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkades yang demokratis, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai agenda yang telah ditetapkan, pembahasan Raperda akan berlanjut pada Senin, 20 Juli 2026, dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Raperda tersebut secara lebih mendalam.
Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu memperkuat tata kelola penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Bima, sehingga proses pemilihan kepala desa dapat berlangsung lebih efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (Red)



