![]() |
| Wakasek SMAN 1 Sanggar |
Bima, TM – Proyek revitalisasi SMAN 1 Sanggar, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, dengan nilai anggaran Rp1.637.282.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan komposisi Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang diduga didominasi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga dinilai kurang melibatkan unsur masyarakat dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, revitalisasi tersebut merupakan bagian dari Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas yang dilaksanakan oleh P2SP SMAN 1 Sanggar. Pekerjaan dimulai pada 23 Juni 2026 dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Adapun ruang lingkup pekerjaan meliputi:
rehabilitasi tiga ruang kelas pada Bangunan K, tiga ruang kelas pada Bangunan F, serta dua ruang kelas pada Bangunan G.
Sorotan muncul karena adanya dugaan bahwa pembentukan P2SP didominasi oleh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tanpa memberikan ruang yang cukup bagi keterlibatan masyarakat setempat.
Salah seorang pemuda Sanggar, Sira, menilai masyarakat semestinya dilibatkan dalam proses pembangunan maupun pengawasan proyek agar pelaksanaannya berjalan secara partisipatif dan transparan.
"Proyek revitalisasi ini seolah hanya dikelola oleh ASN PPPK dan PNS tanpa melibatkan masyarakat," ujar Sira, Sabtu (11/7/2026) dilansir SorotNTB.
Ia juga menilai informasi mengenai susunan kepanitiaan belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sehingga memunculkan berbagai pertanyaan.
Menanggapi hal tersebut, P2SP melalui Wakasek SMAN 1 Sanggar Syafrudin membantah tudingan bahwa proyek revitalisasi tersebut hanya dikelola oleh ASN.
"Tidak benar kalau proyek ini dilaksanakan oleh ASN PPPK dan PNS saja," tegas Syafrudin.
Menurutnya, sebelum pekerjaan dimulai, seluruh anggota Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) telah diundang mengikuti rapat persiapan. Ia juga memastikan bahwa unsur masyarakat telah di libtakan di buktikan dengan komite sekolah sebagai perwakilan masyarakat masuk dalam kepanitiaan dan masyarakat setempat turut dilibatkan mulau dari yang mengakomodir material lokal dan lainya dalam pelaksanaan pekerjaan.
"Dalam P2SP ada unsur Komite Sekolah. Bahkan pekerjaan proyek ini dikerjakan oleh masyarakat yang ada di kecamatan sanggar, mulai dari bahan material lokal, kendaraan yang mengangkut material lokal, pekerja pembongkaran sampai tukang pemasangan pondasi, diding maupun ke depannya untuk konstruksi atap maupun plafon dan lainya adalah masyaarakat kecamatan sanggar " jelasnya.
Syafrudin menegaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi tetap mengedepankan prinsip transparansi dan melibatkan masyarakat di Kecamatan Sanggar sesuai kebutuhan pekerjaan di lapangan.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak P2SP, diharapkan seluruh proses revitalisasi SMAN 1 Sanggar dapat berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas sarana pendidikan di Kabupaten Bima. (Red)


