![]() |
| Oknum saat diamankan Tim Opsnal Polsek Asakota Polres Bima Kota |
Kota Bima, TM – Tim Opsnal Polsek Asakota Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pembobolan toko yang terjadi di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban, Hamdin (25), yang mengalami kerugian material sebesar Rp10.188.000 akibat aksi pembobolan kios miliknya.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafudin menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
"Setelah mengantongi identitas pelaku, tim melakukan pengejaran hingga akhirnya pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.30 Wita berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial A (21) di kawasan Jalan Lingkungan Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima," ujar IPTU Mirafudin.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni uang tunai sebesar Rp5.699.000, satu unit telepon genggam Redmi A3, sepuluh anak panah, satu busur panah, satu bilah parang, satu jaket sweter warna hitam, serta satu tas kecil berwarna hitam abu-abu.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Asakota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. (Red)


