![]() |
| KPK-PD NTB secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB |
Mataram, TM – Komunitas Pengawas Kebijakan Pemerintah Daerah (KPK-PD) NTB secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi SMP Negeri 6 Satu Atap (Satap) Monta, Kabupaten Bima, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026.
Laporan bernomor 004/LAPDU/KPK-PD NTB/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 itu ditandatangani oleh Ahmad, S.H., selaku pelapor mewakili KPK-PD NTB.
Dalam laporannya, KPK-PD NTB menyebut proyek revitalisasi sekolah tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,3 miliar, dengan dana tahap pertama yang telah dicairkan sekitar Rp900 juta.
KPK-PD NTB menduga terjadi penggelembungan harga (mark-up) material bangunan, pengadaan yang tidak sesuai prosedur, serta penggunaan material yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis proyek.
Menurut hasil investigasi internal lembaga tersebut, sebagian pengadaan material diduga dilakukan langsung oleh Kepala SMPN 6 Satap Monta, Nurdinyati, bersama bendahara sekolah, Julkiflin, tanpa melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Selain itu, KPK-PD NTB mengaku menemukan adanya selisih harga sejumlah material bangunan setelah melakukan pengecekan ke beberapa toko bangunan yang diduga menjadi pemasok.
Beberapa temuan yang disampaikan antara lain harga Kanal C dalam nota pembelian tercatat sekitar Rp120 ribu per batang, sedangkan harga toko disebut berkisar Rp105 ribu. Material hollow dalam nota Rp31 ribu per batang, sementara harga pasar sekitar Rp25 ribu. Begitu pula multiroof pasir yang disebut dibeli Rp50 ribu per lembar, padahal harga pasaran berkisar Rp35 ribu hingga Rp37 ribu.
Laporan tersebut juga memuat dugaan penggunaan material dengan spesifikasi yang tidak sesuai dokumen proyek, seperti baja ringan kualitas lebih rendah, penggunaan pasir dengan kualitas berbeda, hingga besi berdiameter yang disebut tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan.
Atas dasar temuan tersebut, KPK-PD NTB meminta Kejati NTB segera melakukan penyelidikan, audit investigatif terhadap proyek, memanggil pihak-pihak yang dilaporkan, serta berkoordinasi dengan Inspektorat maupun BPKP untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Dalam laporannya, KPK-PD NTB juga menduga adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemalsuan administrasi apabila nantinya terbukti berdasarkan proses hukum.
"Kami berharap Kejaksaan Tinggi NTB segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) dan mengusut dugaan penyimpangan ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ahmad, S.H. dalam laporan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Tambora Media belum memperoleh keterangan atau tanggapan dari Kepala SMPN 6 Satap Monta maupun bendahara sekolah terkait laporan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila pihak yang dilaporkan memberikan klarifikasi. (Red)


