![]() |
| Oknum saat diamankan Polisi |
Kota Bima, TM, - Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rasana’e Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil tindak pidana.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di Lingkungan Rabantala RT 008/004, Kelurahan Matakando, Kecamatan Mpunda, Korban Yusuf, 38 tahun, melaporkan kehilangan barang usai rumahnya dimasuki maling.
Berdasarkan laporan ADUAN/B/183/VII/2026/SPKT/SEKTOR RASANAE BARAT, para terduga pelaku diduga merusak pintu belakang rumah korban, Setelah masuk, mereka mencongkel lemari yang terkunci di ruang keluarga.
Dari dalam lemari, pelaku mengambil 2 lembar sarung tenun. Di dapur, mereka juga menggasak 1 tabung gas LPG 3 kg. Total kerugian korban ditaksir Rp2.000.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku.
Dua terduga pelaku berhasil diamankan di Lingkungan Rabantala RT 006/004, Kelurahan Matakando. Mereka adalah IM (20) dan MR (20) keduanya warga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Dari tangan keduanya Tim Opsnal turut menyita Barang Bukti 1 buah tabung gas LPG 3 kg.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku ketiga berinisial MF (30). Tim kemudian mengamankan MF di Toko Bangunan Langgeng Jaya Kelurahan Penaraga tempat MF bekerja dan langsung mengamankannya.
Pengembangan tidak berhenti di situ. Berdasarkan pengakuan IM dan MR, sarung hasil curian sudah dijual ke NR warga Kecamatan Asakota, dari NR Berhasil diamankan Barang Bukti 3 buah sarung.
Saat ini ketiga terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rasana’e Barat dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar, S.Sos., mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan mengunci rapat pintu serta jendela rumah saat ditinggal, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau melalui Layanan Call Center 110 Polri apabila menemukan adanya Potensi Gangguan Kamtibmas maupun tindak kriminal lainnya.
#Polsek Rasana’e Barat Ungkap Kasus Pencurian, Tiga Terduga Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rasana’e Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil tindak pidana.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di Lingkungan Rabantala RT 008/004, Kelurahan Matakando, Kecamatan Mpunda, Korban Yusuf, 38 tahun, melaporkan kehilangan barang usai rumahnya dimasuki maling.
Berdasarkan laporan ADUAN/B/183/VII/2026/SPKT/SEKTOR RASANAE BARAT, para terduga pelaku diduga merusak pintu belakang rumah korban, Setelah masuk, mereka mencongkel lemari yang terkunci di ruang keluarga.
Dari dalam lemari, pelaku mengambil 2 lembar sarung tenun. Di dapur, mereka juga menggasak 1 tabung gas LPG 3 kg. Total kerugian korban ditaksir Rp2.000.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku.
Dua terduga pelaku berhasil diamankan di Lingkungan Rabantala RT 006/004, Kelurahan Matakando. Mereka adalah IM (20) dan MR (20) keduanya warga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Dari tangan keduanya Tim Opsnal turut menyita Barang Bukti 1 buah tabung gas LPG 3 kg.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku ketiga berinisial MF (30). Tim kemudian mengamankan MF di Toko Bangunan Langgeng Jaya Kelurahan Penaraga tempat MF bekerja dan langsung mengamankannya.
Pengembangan tidak berhenti di situ. Berdasarkan pengakuan IM dan MR, sarung hasil curian sudah dijual ke NR warga Kecamatan Asakota, dari NR Berhasil diamankan Barang Bukti 3 buah sarung.
Saat ini ketiga terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rasana’e Barat dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar, S.Sos., mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan mengunci rapat pintu serta jendela rumah saat ditinggal, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau melalui Layanan Call Center 110 Polri apabila menemukan adanya Potensi Gangguan Kamtibmas maupun tindak kriminal lainnya. (Red)


