![]() |
| DPRD Kota Bima saat menggelar kegiatan Silaturahmi dan Serah Terima Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Bima |
Kota Bima, TM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar kegiatan Silaturahmi dan Serah Terima Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Bima terkait penyesuaian Peraturan Daerah Kota Bima tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib) terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Bima tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bima Heru Kamarullah, S.H., M.H. beserta jajaran, Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, S.H., para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Bima, Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Bima, para Camat dan Lurah se-Kota Bima, serta Sekretaris DPRD Kota Bima beserta jajaran.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan antara DPRD Kota Bima dan Kejaksaan Negeri Bima, khususnya dalam mendukung pembentukan dan penyempurnaan produk hukum daerah yang selaras dengan perkembangan regulasi nasional.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, S.H., menyampaikan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menghadirkan peraturan daerah yang berkualitas, aspiratif, dan memiliki kepastian hukum yang kuat. Oleh karena itu, sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Bima, menjadi bagian penting dalam memastikan setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bima, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Bima atas dukungan dan pendampingan hukum yang diberikan. Kehadiran Legal Opinion ini menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan hukum nasional,” ujar Syamsurih.
Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial, menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mendukung iklim pembangunan dan investasi yang kondusif di Kota Bima.
Ketua DPRD juga menegaskan bahwa seiring dengan perkembangan daerah dan meningkatnya aktivitas masyarakat, berbagai persoalan ketertiban umum membutuhkan landasan hukum yang kuat agar dapat ditangani secara efektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Heru Kamarullah, S.H., M.H., memaparkan hasil kajian dan telaah hukum yang menjadi dasar penyusunan Legal Opinion terhadap Peraturan Daerah Kota Bima tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam pemaparannya, Kajari Bima menjelaskan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menimbulkan kewajiban yuridis bagi pemerintah daerah untuk melakukan harmonisasi terhadap seluruh peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana.
Menurutnya, harmonisasi tersebut perlu dilakukan melalui penyesuaian istilah hukum, jenis pidana, kategori denda, sistem pemidanaan, serta penguatan pendekatan administratif sesuai dengan paradigma hukum pidana nasional yang baru.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bima, ditemukan bahwa Pasal 38 Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan KUHP Nasional yang baru. Pasal tersebut masih menggunakan istilah “pelanggaran”, masih mencantumkan pidana kurungan, serta menerapkan model pemidanaan alternatif berupa kurungan atau denda.
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Bima merekomendasikan agar ketentuan pidana kurungan dalam pasal tersebut tidak lagi dicantumkan dan dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana denda sesuai kategori yang diatur dalam KUHP Nasional. Selain itu, penggunaan istilah “pelanggaran” juga direkomendasikan untuk disesuaikan menjadi “tindak pidana” sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang baru.
Kajari Bima juga menekankan bahwa proses harmonisasi peraturan daerah tidak hanya terbatas pada satu perda, tetapi perlu dilakukan secara menyeluruh dan sistematis melalui inventarisasi seluruh regulasi daerah yang memuat ketentuan pidana, penyesuaian dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), penyempurnaan mekanisme penegakan perda, serta penguatan koordinasi antar lembaga.
“Penyesuaian regulasi daerah terhadap KUHP Nasional merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Tujuannya adalah memastikan seluruh produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, dan tetap relevan dengan perkembangan sistem hukum nasional,” jelas Heru Kamarullah.
Pemaparan tersebut mendapat perhatian serius dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima yang hadir. Legal Opinion yang diserahkan Kejaksaan Negeri Bima dinilai menjadi referensi penting dalam upaya penyempurnaan regulasi daerah sekaligus memperkuat kualitas produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Bima.
Melalui kegiatan ini, DPRD Kota Bima berharap sinergi antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dapat terus diperkuat dalam rangka menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Di akhir kegiatan, dilakukan penyerahan dokumen Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Bima kepada DPRD Kota Bima sebagai bentuk dukungan terhadap proses harmonisasi regulasi daerah. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam melakukan penyesuaian Peraturan Daerah Kota Bima tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat agar selaras dengan ketentuan KUHP Nasional yang baru serta mampu menjawab kebutuhan penegakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kota Bima.
Ketua DPRD Kota Bima menegaskan bahwa keberhasilan suatu regulasi tidak hanya ditentukan oleh kualitas penyusunannya, tetapi juga oleh komitmen seluruh pihak dalam melaksanakan, mengawasi, dan mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat. Karena itu, kolaborasi yang terbangun antara DPRD Kota Bima dan Kejaksaan Negeri Bima diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan Kota Bima yang tertib, aman, nyaman, dan bermartabat. (Red)


