![]() |
| Tambora Media / AI |
Kota Bima, TM – DPRD Kota Bima melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah, PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Bima, agen penyalur LPG, serta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan guna menindaklanjuti aksi demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mbojo Bima terkait kelangkaan dan tingginya harga LPG 3 Kg bersubsidi.
Rapat yang berlangsung di Sekretariat DPRD Kota Bima tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II, Gina Adriani, didampingi Wakil Ketua Asnah Madilau, SH, Sekretaris Sudarmon, serta anggota Hj. Selvy Rahmayani, SH dan Mira Isnaini.
Dalam pembukaan rapat, pimpinan menyampaikan bahwa RDP ini bertujuan untuk mengurai secara menyeluruh persoalan distribusi LPG bersubsidi sekaligus merumuskan solusi konkret atas kelangkaan yang meresahkan masyarakat.
Hasil pembahasan mengungkap fakta penting bahwa kelangkaan LPG 3 Kg tidak sepenuhnya disebabkan oleh pasokan dari Pertamina, melainkan lebih dominan terjadi pada rantai distribusi di tingkat pangkalan.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Bima menjelaskan bahwa pada tahun 2026 terjadi penurunan kuota LPG bersubsidi. Saat ini, distribusi ditangani oleh dua agen utama, yakni PT Bimatama Migas Bersinar dengan 302 pangkalan, serta PT Bintang Pribumi Cahaya Agung Utama dengan 47 pangkalan resmi.
Pemerintah Daerah sendiri telah mengajukan permohonan penambahan kuota (extra dropping), namun realisasi yang diterima belum memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu, Pemda juga telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota untuk mendorong masyarakat mampu beralih ke LPG non-subsidi agar subsidi tepat sasaran.
Dalam paparannya, Kabag Ekonomi mengusulkan pemetaan kebutuhan LPG per kelurahan serta fasilitasi penukaran gas non-subsidi guna menekan lonjakan konsumsi LPG bersubsidi.
Dari sisi agen, PT Bimatama Migas Bersinar menegaskan bahwa distribusi berjalan normal selama enam hari kerja dan hanya berkurang pada hari libur nasional. Pihaknya juga mengklaim telah melarang pangkalan menjual ke pengecer, serta siap memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
Sementara itu, PT Bintang Pribumi Cahaya Agung Utama memaparkan sistem distribusi berbasis koordinasi wilayah dengan melibatkan lurah, Babinsa, RT dan RW. Sistem ini dinilai lebih transparan karena dilengkapi komunikasi terbuka terkait jadwal distribusi, sehingga mampu menekan antrean dan konflik di masyarakat.
Model distribusi tersebut mendapat apresiasi dari DPRD dan dinilai layak diterapkan secara luas.
Dari pihak Pertamina, disampaikan bahwa secara nasional terjadi pengurangan kuota LPG subsidi sebesar 6,5 persen pada tahun 2026. Namun ironisnya, konsumsi LPG di Kota Bima telah mencapai 107 persen dari kuota yang tersedia.
Jika tidak dikendalikan, kondisi ini berpotensi menyebabkan kekosongan LPG pada periode September hingga November 2026.
Pertamina juga menegaskan bahwa distribusi LPG kini berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan ke depan akan diperketat melalui sistem penguncian data penerima manfaat agar subsidi tepat sasaran.
Selain itu, istilah “pangkalan bayangan” ditegaskan tidak ada dalam regulasi dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
Kepala Dinas Koperindag Kota Bima mengakui bahwa pengawasan telah dilakukan, namun keberadaan pengecer ilegal masih menjadi persoalan utama yang memperparah distribusi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta perangkat wilayah untuk penertiban.
Dalam sesi diskusi, Wakil Ketua Komisi II Asnah Madilau dan anggota Mira Isnaini mendorong adanya dasar hukum bagi lurah dan perangkat wilayah untuk melakukan pengawasan distribusi LPG.
Ketua Komisi II, Gina Adriani, secara tegas menyimpulkan bahwa akar persoalan utama berada pada distribusi dari pangkalan ke masyarakat. Ia menekankan pentingnya penegakan aturan dan pemberian sanksi bertahap kepada pangkalan yang melanggar, mulai dari teguran hingga pencabutan izin.
Sebagai langkah konkret, DPRD Kota Bima merekomendasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan LPG Bersubsidi yang melibatkan seluruh unsur terkait.
Selain itu, DPRD juga meminta Pemerintah Daerah segera menerbitkan surat resmi kepada lurah dan RT/RW sebagai dasar pengawasan, serta mendesak pemerintah daerah dan provinsi untuk kembali mengajukan penambahan kuota ke pemerintah pusat.
RDP ini juga menyepakati bahwa pembahasan akan dilanjutkan dengan menghadirkan langsung perwakilan BEM Universitas Mbojo Bima sebagai pihak yang menyuarakan aspirasi masyarakat melalui aksi demonstrasi.
Menutup rapat, DPRD Kota Bima menegaskan komitmennya untuk terus mengawal distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran, terjangkau, dan tidak lagi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (Red)


