-->

Notification

×

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dilimpahkan ke Kejari, Rp 2,8 Miliar Jadi Barang Bukti

Thursday, June 18, 2026 | June 18, 2026 WIB | 2026-06-18T12:59:35Z
Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Kamis (18/6/2026) Google / katada.id


Kota Bima, TM – Penyidikan kasus dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu telah rampung.


Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Kamis (18/6/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.


AKBP Didik diterbangkan dari Mataram menuju Bima dan tiba di Kantor Kejari Bima sekitar pukul 13.30 Wita. Mantan perwira menengah Polri itu tampak mengenakan pakaian serba hitam, dipadukan dengan topi dan kacamata berwarna senada.


Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj membenarkan pelaksanaan pelimpahan tahap kedua tersebut. Dalam proses itu, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,8 miliar. 


“Betul (tahap dua), barang bukti uang Rp 2,8 miliar,” kata Roman dilansir katada.id.


Menurut Roman, perkara yang menjerat Didik masih berkaitan dengan kasus peredaran narkotika yang sebelumnya menyeret mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. “Perkara masih berkaitan dengan aliran dana yang diterima dari tersangka Malaungi,” ujarnya.


Ia menegaskan, perkara yang dilimpahkan ke Kejari Bima tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kalau TPPU ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Roman.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra Yuniar membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTB. 


“Prosesnya sudah dilakukan tadi,” kata Virdis.


Dalam pelimpahan tersebut, jaksa juga menerima barang bukti berupa uang Rp 2,8 miliar. Namun, tidak terdapat barang bukti narkotika. “Kalau barang bukti narkoba tidak ada,” ujarnya.


Uang miliaran rupiah itu diduga berasal dari dua bandar narkotika. Sebanyak Rp 1,8 miliar diduga berasal dari Hamid alias Boy, sedangkan sekitar Rp 1 miliar berasal dari Erwin Iskandar alias Koko Erwin.


Uang tersebut disebut diterima Didik melalui bawahannya, AKP Malaungi. Uang itu diduga diberikan agar kedua bandar tersebut dapat lebih leluasa mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota.


Usai pelimpahan tahap dua, Jaksa Penuntut Umum melanjutkan penahanan terhadap Didik. Namun, penahanan tidak dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raba, Bima, melainkan dititipkan di Rutan Batalyon C Satuan Brimob Kota Bima dengan pertimbangan keamanan. “Kami titip penahanannya di Rutan Batalyon C Satbrimob Kota Bima,” kata Virdis.


Sebelumnya, jaksa juga telah menerima pelimpahan tahap dua terhadap sejumlah tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni AKP Malaungi, Bripka Irfan alias Karol, Anita yang merupakan istri Karol, serta dua orang lainnya bernama Herman dan Abdullah. Seluruh tersangka tersebut kini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Raba, Bima.


Dalam perkara ini, Didik Putra Kuncoro dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Atas sangkaan tersebut, mantan Kapolres Bima Kota itu terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Red)

×