![]() |
| HA (22), warga Desa Kowo, Kecamatan Sape, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota |
Bima, TM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial HA (22), warga Desa Kowo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, berhasil diringkus bersama barang bukti 11 poket sabu siap edar.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA di salah satu gang jalan di Desa Sangia, Kecamatan Sape.
Kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah dinyatakan akurat (A1), petugas segera bergerak melakukan penindakan,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan HA di lokasi yang telah dipantau sebelumnya. Proses penggeledahan yang disaksikan warga dan perangkat desa membuahkan hasil, dengan ditemukannya 11 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 11,57 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan di saku celana kiri dan kanan pelaku, dibungkus menggunakan plastik hitam dan tisu. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa plastik hitam dan tisu pembungkus.
Tidak berhenti di situ, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Desa Melayu, Kecamatan Lambu. Namun, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Petugas kemudian melanjutkan pengembangan ke rumah seorang perempuan berinisial NU yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. Namun, saat penggeledahan dilakukan, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tidak ditemukan barang bukti lain.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari NU. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)


