-->

Notification

×

Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu

Tuesday, May 12, 2026 | May 12, 2026 WIB | 2026-05-12T12:48:31Z

Barang Bukti diamankan Polisi

Kota Bima, TM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Senin malam (11/5/2026).


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena lingkungan mereka kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat.


Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah rumah milik warga berinisial MN di Kelurahan Sarae.


Dari operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku yakni KM (18), warga Penapali, Kecamatan Woha, yang masih berstatus pelajar, serta MS (23), warga Kelurahan Sarae yang bekerja sebagai wiraswasta.


Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 14 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu di saku celana sebelah kanan milik MS.


Total barang bukti narkotika yang disita memiliki berat bruto 2,99 gram.


Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya dua plastik klip kosong, dompet hitam, pisau kater, dua pipet sendok, dua kaca, serta dua unit handphone masing-masing merek Oppo dan Infinix. Turut diamankan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi.


Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seorang wanita berinisial FN.


Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di wilayah Kelurahan Sarae. Namun, upaya pencarian terhadap FN belum membuahkan hasil.


Saat ini, FN telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih terus diburu oleh pihak kepolisian.


Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut.


Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.


Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. (Red

×