![]() |
| Tambora Media / AI |
Mataram, TM — Sejumlah guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku terkejut setelah menemukan adanya potongan zakat profesi sebesar 2,5 persen pada gaji mereka. Potongan tersebut muncul tanpa sosialisasi maupun persetujuan, memicu pertanyaan soal transparansi dan dasar kebijakan.
Kebijakan pemotongan zakat profesi ini mulai disadari para guru sejak awal 2026, bertepatan dengan perubahan sistem penggajian yang kini langsung ditransfer ke rekening pribadi tanpa melalui bendahara.
Sebelumnya, seluruh komponen gaji—termasuk berbagai potongan—dikelola melalui bendahara sekolah. Namun setelah sistem baru diterapkan, guru diwajibkan mengatur sendiri pembayaran cicilan seperti pinjaman bank dan koperasi.
Perubahan ini awalnya disambut positif. Banyak guru berharap sistem baru akan lebih transparan dan menghilangkan potongan yang tidak jelas. Namun harapan tersebut justru berbalik menjadi kekecewaan.
“Awalnya kami senang karena gaji masuk langsung dan kami pikir hanya ada potongan pajak resmi. Tapi setelah dicek, ternyata masih ada potongan lain, yaitu zakat profesi,” ujar salah satu guru yang meminta identitasnya dirahasiakan dilansir Media Metromini.
Kecurigaan muncul ketika sejumlah guru mendapati nominal gaji yang diterima lebih kecil dari perhitungan mereka. Setelah melakukan pengecekan slip gaji, ditemukan adanya potongan tambahan selain Pajak Penghasilan (PPh), yakni zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji kotor.
Para guru mempertanyakan mengapa potongan tersebut tetap dilakukan, bahkan setelah sistem penggajian diubah menjadi langsung ke rekening pribadi. Mereka juga menyoroti tidak adanya sosialisasi maupun persetujuan sebelumnya.
“Kami tidak pernah diberi penjelasan. Tiba-tiba saja ada potongan. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” tegasnya.
Menurut para guru, persoalan ini bukan semata soal nominal potongan, melainkan menyangkut prinsip transparansi dan hak pegawai untuk mengetahui serta menyetujui setiap kebijakan yang berdampak pada penghasilan mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi NTB belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme maupun dasar hukum pemotongan zakat profesi tersebut. Upaya konfirmasi kepada juru bicara Pemerintah Provinsi NTB juga masih belum mendapatkan tanggapan.
Kasus ini menambah daftar keluhan tenaga pendidik terkait tata kelola penggajian yang dinilai belum sepenuhnya terbuka. Para guru berharap pemerintah segera memberikan penjelasan resmi serta melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai sepihak tersebut.
Penutup:
Transparansi dan komunikasi yang jelas dinilai menjadi kunci agar kebijakan yang menyentuh langsung hak finansial pegawai tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. (Red)


