![]() |
| Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Aset dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Bima kembali menggelar rapat kerja pada Selasa (19/5/2026) |
BIMA, TM – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Aset dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Bima kembali menggelar rapat kerja pada Selasa (19/5/2026) di ruang rapat utama DPRD. Rapat ini difokuskan untuk mengklarifikasi sejumlah aset daerah yang dinilai bermasalah di beberapa wilayah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Muhammad Aris, SH, didampingi Wakil Ketua Ramdin, SH, Ardiwin, SH, serta anggota Pansus lainnya yakni Supardi, Saiful, SH, Musmulyadin, SH, Rukmini, dan Fatimah.
Sejumlah aset yang menjadi sorotan dalam pembahasan kali ini antara lain tanah di So Nae, Desa Woro, tanah Puskesmas Madapangga, tanah Pustu Palibelo, serta Pustu Ngali. Aset-aset tersebut diduga memiliki persoalan administratif maupun klaim kepemilikan oleh pihak tertentu.
Untuk menggali informasi secara komprehensif, Pansus menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya Kepala BPKAD, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Kesehatan, Kabag Hukum Setda, Camat Madapangga, Camat Belo, Camat Palibelo, kepala UPT Puskesmas Madapangga, para kepala desa (Woro, Belo, dan Ngali), kepala Pustu Palibelo dan Ngali, serta sejumlah masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris atau pihak yang memiliki keterkaitan dengan lahan-lahan tersebut.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Pansus ke sejumlah lokasi aset yang dipersoalkan.
Ketua Pansus, Muhammad Aris, mengungkapkan bahwa persoalan aset daerah yang bermasalah masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan. Ia menyoroti adanya sejumlah tanah milik pemerintah daerah yang diklaim oleh warga, sehingga memerlukan penanganan serius dan berbasis data.
“Selama ini masih banyak aset Pemda yang bermasalah, termasuk adanya klaim dari warga. Ini menjadi PR bersama agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan berdasarkan data serta fakta yang valid,” ujarnya.
Ia menegaskan, rapat kerja ini bertujuan untuk mengonfirmasi dan melakukan crosscheck terhadap data dan informasi dari seluruh pihak yang hadir. Hasil dari klarifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Pansus dalam merumuskan kesimpulan serta rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah.
Dengan langkah ini, DPRD Kabupaten Bima berharap penataan dan pengamanan aset daerah ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum. (Red)


