![]() |
| Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Aset dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Bima |
Bima, TM — Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Aset dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Bima terus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan berbagai persoalan aset daerah yang hingga kini belum terselesaikan.
Pada Kamis, 20 Mei 2026, Pansus menggelar rapat kerja secara maraton sejak pagi hingga sore hari dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. Rapat tersebut menghadirkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala puskesmas, koordinator wilayah pendidikan, kepala desa, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan status dan pengelolaan aset daerah.
Kegiatan rapat dibagi dalam tiga sesi, dengan fokus klarifikasi terhadap aset-aset yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Ambalawi, Sape, dan Tambora.
Di Kecamatan Ambalawi, Pansus menyoroti sejumlah aset penting di sektor kesehatan, antara lain tanah Puskesmas Ambalawi, tanah Pustu Rite, serta tanah Polindes Sangiang–Nipa. Klarifikasi dilakukan untuk memastikan legalitas kepemilikan serta pemanfaatan aset tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sementara itu, di Kecamatan Sape, perhatian difokuskan pada aset pendidikan dan permukiman. Beberapa titik yang menjadi objek pembahasan meliputi tanah SDN 1 Sape, perumahan di depan SDN 5 Sape, serta SDN 6 Sape. Pansus mendalami status lahan dan penggunaan aset guna memastikan tidak terjadi penyimpangan atau tumpang tindih kepemilikan.
Adapun di Kecamatan Tambora, Pansus melakukan klarifikasi terkait penggunaan lahan eks kebun kopi Tambora yang berlokasi di Desa Oi Bura. Lahan tersebut menjadi perhatian karena memiliki potensi nilai ekonomi sekaligus membutuhkan kepastian hukum dalam pengelolaannya.
Ketua Pansus Muhammad Aris, SH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius DPRD dalam menata aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan memberikan kontribusi optimal terhadap PAD Kabupaten Bima.
“Penelusuran ini penting untuk memastikan seluruh aset daerah tercatat dengan baik, memiliki kejelasan hukum, serta dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Pansus menargetkan seluruh proses klarifikasi dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret, baik berupa penyelesaian administrasi, penertiban aset, maupun langkah hukum jika diperlukan.
Dengan kerja intensif yang terus dilakukan, diharapkan berbagai persoalan aset yang selama ini menghambat optimalisasi PAD dapat segera dituntaskan, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel di Kabupaten Bima. (Red)


