![]() |
| Tiga Oknum saat di amankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten |
BIMA, TM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tiga terduga pelaku jaringan pengedar sabu berhasil diringkus dalam operasi yang digelar pada Kamis malam, 28 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 Wita, di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AD (60), RN (22) yang diketahui merupakan oknum mahasiswa, serta SN (32). Mereka diamankan di rumah AD setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Operasi pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Bima Kabupaten, AKP Dediansyah, S.E., atas arahan Kapolres Bima Kabupaten AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., yang menegaskan komitmen perang terhadap narkoba tanpa kompromi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 5,52 gram yang diduga siap edar. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp4.320.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan aktif pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Desa Talabiu dan sekitarnya.
“Ketiga terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba,” ujar AKP Dediansyah.
Dari hasil interogasi awal, AD mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi pihak kepolisian. Berbekal informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok.
Namun, saat dilakukan penggerebekan lanjutan, terduga pemasok tidak berada di lokasi sehingga belum berhasil diamankan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan mengusut tuntas jaringan ini,” tegasnya.
Polres Bima Kabupaten menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba yang dinilai merusak generasi bangsa. Ketiga terduga pelaku terancam dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (Red)


