![]() |
| Tambora Media / AI |
MATARAM — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam keras somasi yang dilayangkan oleh Muhammad Habib Al Qutbi kepada redaksi NTBSatu terkait pemberitaan sidang perkara gratifikasi DPRD NTB.
Ketua AJI Mataram, Wahyu Widiyantoro, menjelaskan bahwa berita yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik yang sah dan berbasis fakta persidangan terbuka. Berita tersebut diterbitkan NTBSatu pada 13 Mei 2026 dengan judul "Dua Kali Mangkir, Pengacara Pengambil Uang Dana 'Siluman' DPRD NTB Kabur Saat Akan Bersaksi".
Menurut Wahyu, pemberitaan itu meliput jalannya sidang perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Mtr atas nama terdakwa Indra Jaya Usman di Pengadilan Tipikor Mataram. Sumber informasi berasal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Tridadi Wibawa yang dikonfirmasi langsung oleh jurnalis NTBSatu bersama sejumlah wartawan lain sebelum sidang berlangsung.
“JPU membenarkan bahwa yang bersangkutan sempat terlihat di area pengadilan, namun tidak menghadiri sidang sesuai jadwal,” jelas Wahyu dalam keterangan persnya, Kamis (28/5/2026).
Lebih lanjut, konfirmasi juga dilakukan kepada Aspidsus Kejati NTB yang menyatakan bahwa surat panggilan terhadap Habib Al Qutbi telah disampaikan secara resmi.
Namun pada 22 Mei 2026, melalui firma hukumnya ABI Law Firm, Habib Al Qutbi melayangkan somasi kepada Pemimpin Redaksi NTBSatu. Dalam somasi tersebut, ia menuntut klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dalam waktu 2×24 jam, disertai ancaman gugatan perdata dan pidana.
AJI Mataram menilai langkah tersebut tidak tepat dan bertentangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wahyu menegaskan, berita NTBSatu telah memenuhi prinsip jurnalistik, yakni faktual, berimbang, serta melakukan konfirmasi kepada narasumber terkait. Selain itu, redaksi juga telah membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang bersangkutan, namun tidak direspons.
“Pasal 8 UU Pers yang dijadikan dasar somasi justru merupakan pasal perlindungan bagi wartawan, bukan untuk menggugat pers,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU Pers dan Surat Edaran Mahkamah Agung, setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur hukum pidana maupun perdata.
AJI Mataram menilai somasi tersebut berpotensi sebagai bentuk SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni upaya menggunakan instrumen hukum untuk membungkam kerja jurnalistik yang sah.
“Ini adalah bentuk intimidasi yang dapat mengancam kemerdekaan pers, khususnya di NTB,” ujar Wahyu.
Atas dasar itu, AJI Mataram menyatakan sikap:
Mengecam keras somasi yang terindikasi menghalang-halangi kerja jurnalistik;
Mendesak Habib Al Qutbi mencabut somasi dan menempuh mekanisme hak jawab;
Mengingatkan bahwa sengketa pers wajib diselesaikan melalui Dewan Pers;
Menyatakan solidaritas penuh kepada redaksi NTBSatu dalam menjaga kebebasan pers tanpa intimidasi.
AJI Mataram menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebebasan pers dan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis di Nusa Tenggara Barat. (Red)


