-->

Notification

×

Latskar Demo Kejari Bima, Soroti Proyek Serasuba Rp3,2 Miliar dan Desak Penyelidikan Tuntas

Monday, May 11, 2026 | May 11, 2026 WIB | 2026-05-11T06:06:08Z

Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (Latskar) saat sampaikan aspirasi Kejaksaan Bima

Kota Bima, TM — Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (Latskar) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Senin (1/5/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan kejanggalan dalam proyek revitalisasi Lapangan Serasuba yang menelan anggaran sekitar Rp3,2 miliar dari APBD Tahun 2025.


Dalam orasinya, massa aksi mendesak pihak Kejaksaan Negeri Bima untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah mereka ajukan. Mereka menilai proyek tersebut perlu diaudit secara menyeluruh karena diduga terdapat berbagai kejanggalan, baik dari sisi administrasi maupun pelaksanaan di lapangan.


Massa aksi menyampaikan sedikitnya tujuh poin tuntutan sikap yang menjadi desakan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.


Pertama, massa mendesak Kejaksaan Negeri Bima segera menaikkan penanganan laporan tersebut ke tahap penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan tuntas.


Kedua, mereka meminta agar pihak kejaksaan segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Dinas PUPR Kota Bima, Bidang Cipta Karya, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga konsultan perencana.


Ketiga, massa aksi juga menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen proyek, seperti RAB, DED, kontrak pekerjaan, addendum, gambar perubahan, progres pekerjaan, berita acara PHO, dokumen pembayaran, laporan pengawasan, serta dokumen administrasi aset/lahan. Mereka meminta dokumen tersebut dibandingkan langsung dengan kondisi fisik di lapangan.


Keempat, Latskar mendesak Kejaksaan Negeri Bima berkoordinasi dengan BPK RI dan Inspektorat untuk melakukan audit investigatif terkait volume pekerjaan, spesifikasi teknis, kualitas pekerjaan, hingga dugaan mark-up anggaran serta status hukum aset/lahan proyek.


Kelima, DPRD Kota Bima juga diminta segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka, monitoring lapangan, serta evaluasi penggunaan APBD, sekaligus mengeluarkan rekomendasi resmi terhadap proyek revitalisasi tersebut.


Keenam, Kepala Dinas PUPR Kota Bima didesak memberikan penjelasan terbuka terkait dasar dilakukannya PHO, kondisi fisik pekerjaan saat PHO, serta alasan proyek dinyatakan selesai 100 persen namun belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.


Ketujuh, Pemerintah Kota Bima diminta menjelaskan status hukum aset atau lahan Lapangan Serasuba, termasuk dasar penggunaan APBD pada objek yang diduga belum “clear and clean” secara administratif.


Menanggapi tuntutan massa aksi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bima, Hamka, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari LSM Latskar.


“Insyaallah dalam waktu dekat jaksa akan turun langsung ke lokasi proyek sembari mengumpulkan bukti tambahan,” tegasnya.


Aksi tersebut berlangsung dengan tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. Latskar menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. (Red) 

×