![]() |
| Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardi |
BIMA, TM — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardi menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Hal tersebut disampaikan Supardi saat menanggapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi serta tanggung jawab bersama dalam menyampaikan penjelasan kepada masyarakat.
“Betul, dengan begitu kita semua punya tanggung jawab yang sama untuk memastikan publik mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan fungsi masing-masing,” ujar Supardi.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya masih berpegang pada prinsip yang telah disampaikan dalam RDP sebelumnya, yakni pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu.
“Saya masih berpegang pada prinsip yang disampaikan dalam rapat pertama, bahwa pihak pemerintah akan membayar gaji PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.
Menurut Supardi, Komisi I DPRD Kabupaten Bima akan kembali memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) usai masa reses DPRD. Pemanggilan tersebut dilakukan guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait alasan belum terealisasinya pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.
“Kami akan memanggil ulang pihak BKD dan BPKAD setelah reses untuk meminta tanggapan mereka terkait persoalan gaji PPPK Paruh Waktu,” tambahnya.
Persoalan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sendiri belakangan menjadi sorotan karena menyangkut hak tenaga kerja yang telah menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Bima. (Red)


