
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal
MATARAM, TM — Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi kabar baik bagi ribuan tenaga pendidik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemerintah Provinsi NTB resmi mengumumkan tambahan insentif bagi 1.759 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai upaya memperbaiki kesejahteraan mereka.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan kebijakan ini merupakan bentuk evaluasi atas ketimpangan penghasilan yang selama ini dirasakan para guru PPPK paruh waktu. Ia menilai, kondisi sebelumnya tidak mencerminkan penghargaan yang layak terhadap profesi guru.
“Ia sangat tidak pantas, tidak layak untuk guru hanya mendapatkan Rp40.000 satu bulan. Kami melakukan refleksi dan berusaha mencari ruang fiskal untuk memperbaikinya,” ujar Iqbal, Sabtu (2/5/2026).
Menurutnya, sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Desember 2025, terdapat kekeliruan kebijakan (policy error) yang menyebabkan sebagian guru hanya menerima penghasilan berdasarkan jumlah jam mengajar yang terbatas.
Sebagai solusi, Pemprov NTB menetapkan tambahan insentif sebesar Rp500.000 per bulan bagi guru PPPK paruh waktu. Dengan kebijakan ini, setiap guru dipastikan memperoleh penghasilan minimal Rp500.000 per bulan, di luar honor mengajar sebesar Rp40.000 per jam.
“Ini langkah awal. Minimal ada jaminan pendapatan tetap, ditambah dengan insentif berdasarkan jam mengajar,” jelasnya.
Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada September 2026 dan menyasar guru SMA, SMK, serta Sekolah Luar Biasa (SLB) yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Di tengah keterbatasan anggaran daerah, Iqbal bersama Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik secara bertahap.
Sementara itu, salah satu guru Bahasa Inggris di SMAN 1 Batulayar, Adiawan, menyambut baik kebijakan tersebut meski mengakui kondisi saat ini masih jauh dari ideal.
“Selama ini penghasilan kami jauh dari cukup untuk bertahan hidup sebulan. Tambahan ini tentu sangat membantu, meski kami berharap ke depan bisa lebih layak lagi,” ungkapnya.
Adiawan menjelaskan, penghasilan guru PPPK paruh waktu memang bervariasi, tergantung jumlah jam mengajar. Dalam pengalamannya, dengan beban 30 jam mengajar, ia menerima sekitar Rp1.250.000 per bulan.
Meski belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan hidup, tambahan insentif dinilai dapat meringankan beban, terutama untuk biaya transportasi dan kebutuhan dasar lainnya.
“Kami berharap pemerintah terus memperhatikan kesejahteraan guru. Karena yang kami terima saat ini masih sangat terbatas,” tutupnya dilansir Tribunews.com.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil bagi guru PPPK paruh waktu, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di NTB.

