![]() |
| Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi mengeksekusi mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, H. Moh. Suhaili Fadhil Thohir |
PRAYA – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi mengeksekusi mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, H. Moh. Suhaili Fadhil Thohir, pada Kamis (7/5/2026). Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Mantan kepala daerah yang dikenal dengan sapaan Abah Uhel itu tampak mengenakan rompi tahanan saat digiring petugas menuju Rumah Tahanan (Rutan) Praya.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, proses eksekusi berjalan sesuai prosedur. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
“Yang bersangkutan kooperatif. Ini bagian dari komitmen kami bahwa semua warga negara sama di mata hukum,” ujarnya dilansir SuaraLombokNews.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suhaili tiba di Kantor Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA didampingi penasihat hukumnya. Sebelum dibawa ke Rutan Praya sekitar pukul 15.35 WITA, ia menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa dan menyatakan Suhaili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional (eks Pasal 378 KUHP).
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan. Dengan demikian, Suhaili kini resmi menjalani masa hukuman di Rutan Praya.
Suhaili sendiri merupakan tokoh politik senior di NTB. Ia pernah menjabat sebagai Bupati Lombok Tengah selama dua periode, yakni 2010–2015 dan 2016–2021. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi NTB periode 2004–2010. (Red)


