![]() |
| Massa Aksi saat melakukan Demontasi di Kantor Kejaksaan Negeri Bima |
Kota Bima, TM — Gelombang aksi demonstrasi terkait proyek Revitalisasi dan Penataan Lapangan Serasuba kembali memanas. Massa dari tiga lembaga yang tergabung dalam koalisi LSM, yakni LATSKAR, LPPK NTB, dan LKPM NTB, turun ke jalan menuntut transparansi serta penegakan hukum atas dugaan penyimpangan proyek senilai Rp4 miliar tersebut.
Aksi demonstrasi menyasar sejumlah instansi strategis, mulai dari Kejaksaan Negeri Bima, Dinas PUPR, Inspektorat, BPKAD bagian aset, hingga DPRD Kota Bima. Massa mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan proyek Tahun Anggaran 2025 itu secara serius dan terbuka.
Dalam orasinya, massa menyoroti sejumlah kejanggalan, di antaranya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, item pekerjaan yang tidak dikerjakan namun tetap dibayarkan 100 persen, hingga kerusakan pada beberapa bagian proyek yang masih dalam masa pemeliharaan.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan penganggaran ulang sejumlah item pekerjaan pada Tahun Anggaran 2026, meskipun proyek tersebut bukan merupakan proyek multiyears. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait dasar hukum dan teknis penganggaran ulang tersebut.
Selain aspek teknis, massa juga menyoroti status hukum aset dan legalitas penggunaan lahan proyek. Mereka mendesak BPKAD Kota Bima membuka secara transparan dokumen administrasi aset, seperti Kartu Inventaris Barang (KIB A), sertifikat, NPHD, dan dokumen legalitas lainnya.
Namun, dalam aksi tersebut, sebagian besar pejabat teknis yang menjadi sasaran tuntutan tidak memberikan tanggapan langsung kepada massa. Alasan kesibukan dinilai tidak relevan oleh massa aksi dan justru memperkuat kesan minimnya keterbukaan terhadap pengawasan publik.
Dari sejumlah instansi yang didatangi, hanya pihak Kejaksaan Negeri Bima melalui Kasi Pidsus serta Sekretaris Inspektorat yang memberikan respons langsung kepada massa.
Koordinator aksi, Imam Plur, mempertanyakan sikap bungkam pejabat teknis di tengah sorotan publik terhadap proyek tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya BPK Perwakilan NTB melalui LHP Tahun 2024 telah merekomendasikan inventarisasi aset yang belum tercatat secara administrasi.
“Namun di tengah rekomendasi itu, justru pada Tahun Anggaran 2025 dialokasikan anggaran pembangunan pada lokasi yang status asetnya masih dipersoalkan dan diduga belum tercatat resmi sebagai Barang Milik Daerah,” tegasnya.
Menurut massa, jika seluruh administrasi dan penggunaan anggaran telah sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan bagi pejabat teknis untuk menghindari penjelasan kepada publik.
Massa menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pembangunan fisik ruang publik, melainkan telah berkembang menjadi isu serius terkait transparansi anggaran, legalitas aset, serta akuntabilitas penggunaan APBD.
Dalam tuntutannya, massa mendesak Kejaksaan Negeri Bima segera meningkatkan status penanganan laporan yang telah diajukan sejak 13 April 2026, dari tahap telaah menuju audit investigatif, penyelidikan, hingga penyidikan.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk PPK, Kepala Dinas PUPR, Kabid Cipta Karya, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, konsultan perencana, serta pihak lain yang terlibat.
“Ruang publik boleh dipercantik, tetapi transparansi penggunaan uang rakyat tidak boleh ditutupi. Kami tidak anti pembangunan, tetapi pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, teknis, dan administratif,” tegas massa dalam pernyataan sikapnya.
Aksi ini disebut sebagai bentuk pengawalan masyarakat sipil terhadap penggunaan APBD, sekaligus dorongan agar seluruh proses pembangunan daerah berjalan transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik. (Red)


