-->

Notification

×

Perda Media Lokal Digagas DPRD NTB: Upaya Perlindungan atau Potensi Intervensi?

Tuesday, April 21, 2026 | April 21, 2026 WIB | 2026-04-21T01:45:10Z

Ketua Bapemperda DPRD NTB, Ali Usman Ahim


MATARAM, TM — Wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan media lokal mulai digulirkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nusa Tenggara Barat. Gagasan ini muncul di tengah tekanan besar yang dihadapi media daerah akibat arus digitalisasi dan ketimpangan ekosistem bisnis.


Ketua Bapemperda DPRD NTB, Ali Usman Ahim, menyatakan kondisi media lokal saat ini sedang tidak dalam keadaan baik. Menurutnya, derasnya arus informasi digital serta dominasi platform besar telah membuat banyak media daerah kehilangan daya saing. 


“Pemerintah dan DPRD harus hadir. Kita tidak bisa membiarkan media lokal terus terpuruk,” ujarnya, Senin (20/4/2026) dilansir Suarantb.com.


Ia menjelaskan, Perda yang tengah digagas tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga akan memuat langkah konkret. Di antaranya dukungan belanja iklan pemerintah, peningkatan kapasitas jurnalis, hingga fasilitasi penguatan kelembagaan media.


Namun, rencana tersebut memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana bentuk “fasilitasi” itu benar-benar tidak mengganggu independensi redaksi?


Ali menegaskan, intervensi kebijakan yang dirancang tetap mengedepankan prinsip kebebasan pers. Ia juga mengkritik hubungan antara media dan pemerintah yang selama ini dinilai terlalu transaksional.


“Pers yang sehat tidak lahir dari relasi berbasis proyek. Kalau media lemah, demokrasi ikut lumpuh,” tegasnya.


Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas. Ketika media kehilangan fungsi kontrol sosial, publik berisiko kehilangan akses terhadap informasi yang objektif dan berimbang. Dalam kondisi seperti itu, ruang kritik menyempit dan potensi penyalahgunaan kekuasaan semakin terbuka.


Di sisi lain, pembentukan regulasi khusus untuk media juga mengandung risiko. Perda yang dimaksud bisa menjadi instrumen perlindungan, tetapi juga berpotensi menjadi alat kontrol jika tidak dirancang dengan hati-hati.


Pengamat menilai, kunci utama dari inisiatif ini terletak pada transparansi dan partisipasi publik dalam proses penyusunannya. Tanpa itu, regulasi berisiko kehilangan legitimasi.


Ali pun menegaskan kembali pentingnya menjaga keseimbangan antara dukungan dan independensi.


“Kalau pers kuat, pemerintahan akan sehat. Tapi kalau pers melemah, demokrasi pasti ikut terganggu,” pungkasnya.


Catatan Redaksi:


Wacana sudah dilontarkan. Kini publik menanti pembuktian—apakah Perda ini benar-benar menjadi payung perlindungan bagi media lokal, atau sekadar menambah daftar regulasi tanpa dampak nyata. Media akan terus mengawasi. (Red

×