![]() |
| Sekretaris Pansus DPRD, Irwan, SH., |
Bima, TM – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bima resmi menutup pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bima Tahun Anggaran 2025 pada Kamis, 16 April 2026. Dalam hasil pembahasan tersebut, Pansus menemukan sejumlah persoalan krusial di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk dugaan praktik mark up program.
Sekretaris Pansus, Irwan, SH dari Partai Gelora utusan Dapil I mengungkapkan, hampir seluruh dinas menjadi catatan evaluasi. Pansus pun merekomendasikan agar OPD terkait segera melakukan pembenahan sistem kerja dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran.
“Dari hasil pembahasan LKPJ yang disampaikan Bupati Bima, ada beberapa dinas yang perlu segera memperbaiki kinerjanya,” ujar Irwan, Jumat (17/4/2026) dilansit Bimakini.
Beberapa dinas yang menjadi sorotan di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pengelolaan sampah, serta Dinas Pertanian dan Perkebunan yang dinilai belum transparan dalam pembagian alat pertanian dan lambannya pelaksanaan program optimasi lahan (oplah).
Selain itu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) didorong untuk segera melakukan digitalisasi sistem penarikan pajak secara online, mencontoh sistem yang telah diterapkan di Bandara Bima.
Sorotan tajam juga diarahkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya terkait proyek penimbunan Kantor Bupati yang saat ini tengah dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pansus menduga adanya indikasi mark up dalam proyek tersebut.
“Kami menduga dalam program penimbunan Kantor Bupati terjadi mark up, namun kita masih menunggu hasil audit dari BPK,” tegas Irwan.
Tak hanya itu, kualitas infrastruktur juga menjadi perhatian serius. Pansus menyoroti kondisi jalan di Kecamatan Sanggar yang rusak meski belum genap sebulan selesai dikerjakan, serta pembangunan bronjong di Kecamatan Bolo yang hingga kini belum diperbaiki.
Di sektor pendidikan, Dinas Dikbudpora juga tak luput dari kritik. Program revitalisasi sekolah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp48 miliar untuk 69 sekolah dinilai bermasalah, terutama karena pengaturan belanja barang oleh dinas yang diduga membuka celah mark up.
Sementara itu, Dinas Kesehatan disorot terkait pengadaan obat-obatan yang ditemukan dalam kondisi kedaluwarsa. Pansus menilai pengadaan tersebut tidak memperhatikan kualitas, melainkan hanya berorientasi pada harga murah.
Untuk Dinas Koperindag, Pansus merekomendasikan penertiban bangunan liar di Pasar Tente yang diduga dibangun oleh oknum pegawai pasar di area yang seharusnya difungsikan sebagai akses jalan.
Adapun di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes), Pansus lebih menitikberatkan pada pendalaman regulasi terkait rencana perubahan aturan pemilihan kepala desa oleh Bupati Bima.
Secara keseluruhan, Pansus DPRD Kabupaten Bima menegaskan pentingnya reformasi tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik, guna mencegah potensi penyimpangan anggaran di masa mendatang. (Red)


