-->

Notification

×

Kades Laju Bantah Tuduhan Pemalsuan Dokumen, Klaim Menang di Semua Tingkatan Peradilan hingga Kasasi

Monday, April 20, 2026 | April 20, 2026 WIB | 2026-04-20T13:32:56Z

Kades lagu, Ismail, S.Sos., 

BIMA, TM
– Kepala Desa Laju, Ismail S., S.Sos., membantah tegas tuduhan yang dilayangkan oleh Lesham NTB terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara sengketa tanah. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui jalur hukum dan berkekuatan hukum tetap.


Menurut Ismail, sengketa tanah yang dimaksud merupakan perkara perdata yang telah diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia bersama pihaknya telah mengajukan dan menghadapi perkara tersebut di berbagai tingkatan peradilan.


“Perkara ini murni perdata dan sudah kami tempuh sesuai prosedur hukum. Kami memenangkan perkara ini mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri Raba Bima, kemudian di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Mataram, hingga kasasi di Mahkamah Agung,” ujarnya.


Bukti empat putusan pengadilan yang seluruhnya dimenangkan oleh dirinya sebagai pihak tergugat dalam sengketa


Tidak hanya itu, lanjut Ismail, pihaknya juga kembali memenangkan perkara pada tahap Peninjauan Kembali (PK). Dengan demikian, total terdapat empat putusan pengadilan yang seluruhnya dimenangkan oleh dirinya sebagai pihak tergugat dalam sengketa tersebut.


Setelah seluruh proses hukum dilalui dan putusan berkekuatan hukum tetap, eksekusi atas objek sengketa pun dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima pada tahun 2022.


Ismail menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan dokumen yang kembali mencuat dinilainya tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik. Ia meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan yang telah inkrah.


“Kami berharap semua pihak dapat menghargai keputusan hukum yang telah final. Jangan lagi membangun opini yang tidak sesuai fakta hukum,” tegasnya.


Ia juga mengimbau agar persoalan yang telah selesai secara hukum tidak lagi dipolitisasi atau digiring ke ranah lain yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat. (Red)

×