-->

Notification

×

Gaji PPPK PW Belum Cair, BPKAD Bima Akui Masih Terkendala Administrasi, DPRD Minta Jangan Tunggu Tekanan Publik

Tuesday, April 14, 2026 | April 14, 2026 WIB | 2026-04-14T04:41:05Z

Kelpala BPKAD, Aries menandat, ST. MT,. (Kiri) dan Anggota Komisi I DPRD Bima, Irwansyah, SH,  (kanan) 

Bima, TM — Pemerintah Kabupaten Bima melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Aries Munandar, memastikan bahwa pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) hingga kini masih dalam proses administrasi dan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.


Hal tersebut disampaikan Kelpala BPKAD, Aries menandat, ST. MT,.  menjelaskan, proses pencairan masih menunggu terbitnya perjanjian kontrak kerja dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai salah satu syarat utama.


“Sedang dalam proses terbitnya perjanjian kontrak kerja dari BKD dan juga pengajuan pergeseran kode anggaran menjadi belanja Barang dan Jasa sebagai dasar pencairan,” jelasn Aries  Selasa (14/4/2026) dilansir Garda Asakota.


Selain persoalan kontrak kerja, Pemkab Bima juga tengah melakukan penyesuaian anggaran. Pergeseran kode anggaran ke dalam belanja Barang dan Jasa dinilai menjadi langkah krusial agar pencairan gaji PPPK PW dapat dilakukan sesuai mekanisme keuangan daerah.


Aries mengungkapkan, pencairan gaji bagi belasan ribu PPPK Paruh Waktu masih harus menunggu rampungnya dua tahapan utama, yakni penerbitan kontrak kerja oleh BKD serta penyesuaian anggaran di BPKAD.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses tetap berjalan, hanya saja belum dapat dipastikan kapan pencairan tersebut akan terealisasi.


Untuk mempercepat tahapan, BPKAD saat ini melakukan kerja paralel, termasuk rekonsiliasi data PPPK PW bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dinas terkait. Di sisi lain, pengajuan pergeseran anggaran juga tengah diproses melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), khususnya untuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD yang dinilai belum sesuai dengan jumlah personel maupun penempatan kode anggaran.


“Setelah pergeseran anggaran dilakukan, pihak eksekutif akan segera bersurat ke legislatif sebagai bagian dari tahapan lanjutan,” pungkasnya.


Sementara itu, desakan keras datang dari DPRD Kabupaten Bima. Anggota Komisi I, Irwansyah, SH, meminta pemerintah daerah segera mencairkan gaji PPPK Paruh Waktu untuk periode Januari hingga Maret 2026.


Ia menegaskan bahwa pembayaran tersebut sebelumnya telah menjadi komitmen resmi pemerintah daerah melalui pernyataan Kepala BKD dan Diklat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD.


“Sesuai pernyataan Kepala BKD dan Diklat pada Januari 2026, pembayaran insentif PPPK PW dijanjikan akan direalisasikan pada pertengahan April 2026. Itu disampaikan secara resmi dalam forum RDP,” ujarnya.


Namun hingga pertengahan April, realisasi belum juga dilakukan. Kondisi ini memicu sorotan DPRD yang menilai adanya kelambanan dari pihak eksekutif dalam menindaklanjuti keputusan yang telah disepakati bersama.


Irwansyah menekankan bahwa anggaran untuk PPPK PW telah tertuang dalam belanja daerah Tahun Anggaran 2026 dan disepakati bersama Badan Anggaran DPRD, sehingga tidak ada alasan untuk menunda lebih lama.


“Kami minta BKD dan BPKAD segera merealisasikan hak-hak PPPK PW sesuai jumlah yang telah ditetapkan melalui SK Bupati Bima tahun 2025,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak menunggu tekanan publik sebelum bertindak.


“Jangan tunggu ramai dulu baru bergerak. Pemerintah harus menunjukkan komitmennya sebagai pelayan masyarakat. Ini keputusan bupati yang harus diterjemahkan secara cepat dan tepat oleh dinas terkait,” tambahnya.


Keterlambatan ini dinilai tidak hanya mencederai komitmen pemerintah, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan ribuan tenaga PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bima. (Red)

×