![]() |
| Satuan Samapta Polres Bima Kota bergerak membubarkan praktik perjudian sabung ayam di sejumlah titik |
Kota Bima, TM — Respons cepat laporan warga, Satuan Samapta Polres Bima Kota bergerak membubarkan praktik perjudian sabung ayam di sejumlah titik rawan di wilayah hukumnya, Minggu (22/4/2026) sekitar pukul 11.20 Wita.
Patroli yang digelar sebagai langkah antisipasi gangguan kamtibmas ini menyasar lokasi-lokasi yang selama ini diduga kerap dijadikan arena judi sabung ayam. Sedikitnya lima titik berhasil didatangi dan dibubarkan oleh aparat kepolisian.
Kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Samapta IPTU Kamarudin, S.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Patroli ini kami lakukan sebagai langkah tegas namun humanis untuk membubarkan aktivitas sabung ayam yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran penertiban meliputi Kelurahan Sambinae dan Rabangodu Barat (Kecamatan Mpunda), Lingkungan Lewi Sonco, Kelurahan Penatoi, Lingkungan Rasa Lewi, Kelurahan Jatibaru, serta Lingkungan Lewi Jambu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota.
Dalam operasi tersebut, seluruh pemain dan penonton yang berada di lokasi langsung dibubarkan tanpa perlawanan. Aparat juga memberikan imbauan agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun.
Langkah cepat aparat ini mendapat apresiasi dari warga setempat. Mereka menilai kehadiran polisi mampu meredam keresahan yang selama ini ditimbulkan oleh aktivitas sabung ayam.
Kasat Samapta menegaskan, patroli serupa akan terus ditingkatkan guna memberantas penyakit masyarakat, khususnya perjudian yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban. (Red)


