-->

Notification

×

Drama Lapangan Serasuba Runtuh: Pemkot Bima Akui Bukan Aset, Proyek Rp5 Miliar Dipaksa Rem

Tuesday, June 16, 2026 | June 16, 2026 WIB | 2026-06-16T11:37:19Z
Lapangan Serasuba
 

Kota Bima, TM – Klaim sepihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bima atas kepemilikan Lapangan Serasuba akhirnya runtuh di hadapan fakta. Setelah sebelumnya ngotot menyebut kawasan tersebut sebagai aset sah milik daerah, Pemkot kini justru mengakui bahwa status lahan tersebut belum jelas.


Pengakuan ini berimbas serius. Tender proyek lanjutan revitalisasi Lapangan Serasuba tahun anggaran 2026 senilai Rp5 miliar resmi diminta untuk ditunda. Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi Pemkot Bima yang sebelumnya terkesan memaksakan kehendak tanpa dasar hukum yang kuat.


Fakta ini mencuat usai konsultasi antara pimpinan dan anggota Banggar DPRD Kota Bima bersama jajaran Pemkot Bima ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi NTB pada Mei 2026. Dalam forum tersebut, posisi Pemkot melemah dan akhirnya menyepakati penundaan proyek.


Penegasan tersebut diperkuat melalui Surat DPRD Kota Bima Nomor: 170/274/DPRD/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Bima. Surat itu secara tegas meminta agar pelaksanaan kegiatan revitalisasi kawasan ruang terbuka hijau Serasuba dihentikan sementara hingga seluruh polemik status lahan diselesaikan secara hukum.


Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan, mengungkapkan bahwa di hadapan pejabat Pemerintah Provinsi NTB, pihak Pemkot tidak lagi mampu mempertahankan klaimnya.


“Di forum resmi, mereka akhirnya mengakui bukan lahan mereka dan sepakat menunda tender sampai status aset clear dan clean,” tegas Alvian, yang akrab disapa Dae Pawan, Senin (16/6/2025) dilansir JangBimaNTB. 


Menurutnya, langkah Pemkot sebelumnya justru menimbulkan persoalan baru, termasuk dugaan pelanggaran dalam pengelolaan APBD. Ia menyoroti adanya pergeseran anggaran yang dilakukan tanpa melibatkan DPRD, bahkan hingga berpotensi mengubah postur APBD Tahun 2026.


“Pergeseran anggaran boleh, tapi tidak boleh mengubah postur APBD. Ini dilakukan diam-diam tanpa DPRD, dan sekarang dampaknya terlihat,” ujarnya.


Tak hanya proyek Serasuba, DPRD juga mengungkap bahwa program PKH Daerah yang bersumber dari provinsi turut diminta untuk ditunda. Namun, pemerintah daerah disebut tetap menjalankan program tersebut meski telah ada peringatan resmi.


Sebelumnya, Pemkot Bima melalui Dinas PUPR sempat mengklaim kuat bahwa Lapangan Serasuba merupakan aset mereka, dengan mengandalkan dokumen hibah dari Kementerian PUPR tahun 2018 senilai Rp6,34 miliar sebagai dasar legitimasi.


Namun klaim tersebut terpatahkan setelah perwakilan Kesultanan Bima, Dewi Ratna Muhlisa, mengungkap fakta sejarah. Berdasarkan dokumen tahun 1952, Permaisuri Siti Aisyah hanya menitipkan Istana Bima beserta asetnya kepada Pemerintah Dati II Bima (cikal bakal Pemerintah Kabupaten Bima), bukan kepada Pemkot Bima.


Kandasnya klaim ini tak hanya menghentikan proyek 2026, tetapi juga membuka potensi persoalan hukum baru. Proyek revitalisasi tahap awal tahun 2025 senilai Rp4 miliar kini ikut disorot dan bahkan telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bima oleh LSM LASTKAR NTB.


Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin anggaran belanja modal bisa dialokasikan untuk pembangunan di atas lahan yang belum jelas status kepemilikannya?

Kini, Pemkot Bima berada di posisi sulit. Mereka harus menunggu kepastian dari Pemerintah Kabupaten Bima, khususnya Bupati Bima Adi Mahyudi, terkait kemungkinan pengalihan aset tersebut.


Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah. Ambisi tanpa dasar legal yang kuat bukan hanya berisiko menggagalkan program pembangunan, tetapi juga berpotensi menyeret pada persoalan hukum yang lebih besar. (Red

×