-->

Notification

×

Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Pemkab Bima Siapkan Skema Penyesuaian PPPK Tanpa PHK

Monday, April 6, 2026 | April 06, 2026 WIB | 2026-04-06T09:39:16Z
Tambora Media / Al


Bima, TM – Pemerintah Kabupaten Bima mulai menyiapkan langkah strategis menyusul kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan diberlakukan penuh pada tahun 2027. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).


Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kabupaten Bima, Suryadin, menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati sebagai dasar implementasi di daerah.


“Pemkab Bima siap menindaklanjuti jika itu menjadi kebijakan resmi dari pemerintah pusat. Nantinya akan ada Peraturan Bupati sebagai langkah lanjutan,” ujarnya, Kamis (2/4//2026), dilansir Suarantb. 


Menurutnya, pembatasan belanja pegawai tersebut akan berdampak pada pengelolaan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk kemungkinan adanya penyesuaian skema kerja maupun jumlah pegawai sesuai kemampuan fiskal daerah.


Meski demikian, Suryadin menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi dari Bupati Bima terkait penghentian kontrak, penonaktifan, maupun merumahkan tenaga PPPK.


“Belum ada keputusan seperti itu. Pemerintah daerah masih melakukan kajian dan menunggu regulasi lanjutan. Nantinya akan ada formula yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah,” jelasnya.


Ia juga membuka kemungkinan adanya alternatif skema, seperti penyesuaian pola kerja hingga opsi outsourcing, sebagai bagian dari solusi tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal.


Karena itu, para tenaga PPPK diminta untuk tidak panik dan tetap menjalankan tugas seperti biasa sambil menunggu kejelasan kebijakan.


“Kami imbau PPPK tetap tenang dan bekerja seperti biasa. Pemerintah pasti akan mencari solusi terbaik,” tegasnya.


Suryadin turut menjelaskan perbedaan mekanisme evaluasi antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. PPPK penuh waktu dievaluasi dalam jangka waktu lima tahun, sementara PPPK paruh waktu dievaluasi setiap tahun berdasarkan kinerja, disiplin, dan kehadiran.


Evaluasi tahunan tersebut, lanjutnya, akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan keberlanjutan kontrak PPPK, seiring upaya penyesuaian kebijakan fiskal daerah menuju batas belanja pegawai 30 persen pada 2027. (Red

×