-->

Notification

×

Bedah RTLH dan Kawasan Kumuh, BSPS 2026 Kota Bima Mulai Dikebut

Wednesday, April 15, 2026 | April 15, 2026 WIB | 2026-04-15T05:00:23Z

Ilustrasi Tambora Media / Al

KOTA BIMA, TM – Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan mulai mengakselerasi pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026. Program ini difokuskan untuk menangani rumah tidak layak huni (RTLH) sekaligus mengurangi kawasan kumuh di sejumlah kelurahan.


Pada tahun ini, BSPS menyasar sebanyak 92 unit rumah dengan total anggaran mencapai Rp2,3 miliar. Setiap penerima manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp25 juta, yang terdiri dari Rp22,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja.


Program ini bersifat stimulan, sehingga tidak menanggung seluruh biaya pembangunan. Pemerintah menekankan bahwa masyarakat penerima tetap menjadi pelaku utama dalam proses perbaikan rumah melalui semangat gotong royong.


“Program ini bukan sekadar bantuan, tetapi pengungkit keswadayaan masyarakat. Warga harus terlibat aktif dalam proses pembangunan,” demikian disampaikan dalam paparan program dilansir Media Metromini Rabu (15/4/2026). 


Fokus Perbaikan, Bukan Bangun Baru


BSPS 2026 diprioritaskan untuk peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS), khususnya rumah dengan kondisi rusak sedang hingga berat. Program ini tidak diperuntukkan bagi pembangunan rumah baru maupun pengurangan backlog perumahan.


Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima, dengan ketentuan ketat:


  • Digunakan untuk pembelian material bangunan
  • Uang tunai hanya untuk pembayaran upah tukang
  • Tidak boleh digunakan di luar peruntukan

Selain itu, setiap penerima hanya dapat memperoleh bantuan satu kali dan baru bisa mengajukan kembali setelah 10 tahun.


Seleksi Ketat dan Berbasis Kebutuhan


Penetapan penerima dilakukan melalui proses verifikasi berlapis, yang sebelumnya telah diawali dengan mekanisme rembuk warga pada tahun 2025. Skema ini dirancang untuk memastikan bantuan tepat sasaran sesuai kebutuhan riil masyarakat.


Adapun syarat utama penerima antara lain:


  • Warga negara Indonesia dan sudah berkeluarga
  • Memiliki atau menempati RTLH
  • Berpenghasilan di bawah upah minimum
  • Belum pernah menerima BSPS dalam 10 tahun terakhir
  • Bersedia bergotong royong
  • Status lahan jelas dan tidak dalam sengketa
  • Sebaran Penerima Manfaat


Program BSPS 2026 telah mulai memasuki tahap pelaksanaan fisik di sejumlah wilayah. Berikut rincian sebaran penerima:


  1. Rabangodu Selatan: 13 unit
  2. Monggonao: 5 unit
  3. Ule: 9 unit
  4. Jatiwangi: 9 unit
  5. Penatoi: 13 unit
  6. Lelamase: 10 unit
  7. Kodo: 11 unit
  8. Rite: 11 unit
  9. Dodu: 11 unit


Transparansi Jadi Sorotan


Meski program ini dinilai strategis, publik menaruh perhatian besar pada aspek transparansi dan pengawasan. Mengingat tingginya kebutuhan RTLH di Kota Bima, masyarakat berharap penyaluran bantuan dilakukan secara adil, tanpa intervensi, dan bebas dari praktik pungutan liar.


Pemerintah pun menegaskan bahwa BSPS dilaksanakan dengan prinsip tanpa pungutan biaya, akuntabel, dan didampingi fasilitator teknis.


Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran dan transparan, program BSPS diharapkan tidak hanya memperbaiki kualitas hunian warga, tetapi juga menjadi solusi konkret dalam penataan kawasan kumuh yang selama ini menjadi persoalan klasik di Kota Bima. (Red

×