![]() |
| Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, S.Sos |
Bima,. TM, - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bima pertanyakan jumlah uang hasil kejahahan dugaan Pungutan liar (Pungl) Kabid PTK Dikbudpora Kabupaten Bima yang telah tetapkan tersangka oleh Polda NTB.
Penggeledahan ruang Kabid PTK beberapa hari lalu tentu menimbulkan pertanyaan publik. Karna hasil Pungli tersebut diduga masuk di dua rekening. Dan ia juga mempertanyakan nama - nama Saksi dalam kasus tersebut.
"Penyidik jangan berteriak terus tentang penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Jelaskan dong berapa jumlah uang hasil kejahatan tersebut di dua rekening yang diakuinya telah diamankan dan berapa jumlah uang saat penangkapan tersangka di BIL, siapa saja nama saksi lima orang saat tangkap," tanya Rafidin dengan tegas Senin (9/3/2026).
Selain itu, Rafidin juga mendesak Polda NTB terbuka dalam penangan kasus Pungli yang melibatkan Oknum Kabid PTK Dikbudpora Kabupaten Bima dan mengukap jumlah guru yang menjadi korban.
"Saya sebagai anggota komisi I DPRD Kabupaten Bima meminta penyidik dirkrimsus Polda NTB untuk menjelaskan secara terbuka dan transparan ke publik. Terutama berapa jumlah guru yang menjadi korban dan berapa jumlah guru Se Kabupaten Bima mendapat tunjangan tersebut," tegasnya.
Sebelumnya Polda NTB telah menetapkan Kepala Bidang PTK Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Ico Rahmawati sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) tunjangan khusus guru terpencil di Kecamatan Tambora.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menggelar perkara.
“Kami tetapkan berinisial IR (Ico Rahmawati) sebagai tersangka. Jabatannya Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima,” ujar Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi.
Sebelumnya, IR telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di Polres Bima. Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik membenarkan adanya pemeriksaan tersebut, namun menegaskan penanganan perkara berada di Polda NTB.
“Penanganannya di Polda NTB, kami hanya dipinjam tempat,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pemerasan dan pungli terhadap sejumlah guru sekolah dasar (SD) penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Kecamatan Tambora.
“Peristiwa itu terjadi mulai tahun 2019 sampai 2025,” terang Kombes Endriadi.
Penyidik telah memeriksa 24 orang saksi dari kalangan guru serta mengamankan sejumlah dokumen terkait pencairan tunjangan. Dari hasil pendalaman, ditemukan adanya penyerahan sejumlah uang dari para guru penerima tunjangan kepada tersangka.(Red)


