![]() |
| Ketua Umum DPD Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI) Kabupaten Bima, Adi Markus |
Bima, TM, - Dugaan kerugian negara dalam pembangunan gedung Public Safety Center (PSC) 119 di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, kini memasuki ranah hukum. Seorang aktivis Bima yang dikenal dengan nama Adi resmi melaporkan proyek tersebut ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bima pada Jumat, 6 Maret 2026.
Ketua Umum DPD Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI) Kabupaten Bima, Adi Markus menilai pembangunan fasilitas layanan kegawatdaruratan kesehatan yang dibangun pada tahun 2019 itu diduga merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp7 miliar. Pasalnya, bangunan PSC 119 tersebut hingga kini belum pernah difungsikan dan dinilai terbengkalai.
“Bangunan ini menelan anggaran besar dari negara, tetapi sampai sekarang tidak difungsikan. Kami menduga ada potensi kerugian negara hingga Rp7 miliar,” ujarnya usai menyampaikan laporan di Polres Bima.
Sslain itu, Adi Markus juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan proyek tersebut secara transparan.
Menurutnya, fasilitas kesehatan yang dibangun dengan anggaran negara seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru terbengkalai tanpa fungsi.
“Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses pembangunan proyek ini, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bima belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Dugaan kerugian negara dalam pembangunan PSC 119 kini menunggu proses penanganan lebih lanjut dari aparat penegak hukum. (Red)


