-->

Notification

×

Polres Bima Kota Gelar Sidang KKEP, Bripka Irfan Dijatuhi Sanksi PTDH

Thursday, March 5, 2026 | March 05, 2026 WIB | 2026-03-04T16:07:19Z

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP), atas nama Terduga Pelanggar Bripka Irfan alias Karol, Anggota Polres Bima Kota,

Kota Bima, - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP), atas nama Terduga Pelanggar Bripka Irfan alias Karol, Anggota Polres Bima Kota, telah dilaksanakan pada hari Rabu, (4/3/2026), pukul 10.00 Wita s.d. 16.00 Wita bertempat di ruang Rupattama Polres Bima Kota, Terduga Pelanggar dijatuhi Sanki Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau sanksi pemecatan atau pemberhentian masa dinas terhadap anggota kepolisian (Polri)


Sidang KKEP dipimpin oleh Ketua Komisi KOMPOL Herman,S.H., dengan anggota Wakil Ketua Komisi AKP Husnain, S.H., dan KOMPOL Dedy Supriyadi, S.H., Penuntut dalam sidang ini adalah AKP Imam Subandi, selaku Kasi Propam Polres Bima Kota, dan Terduga Pelanggar didampingi oleh IPTU Bambang, Selaku Kasikum Polres Bima Kota.


Sidang dihadiri 7 saksi dari 9 saksi yang diajukan penuntut, Hasil sidang menunjukkan bahwa Terduga Pelanggar telah sengaja melakukan perbuatan yaitu memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis sabu di kediamannya yang beralamat di BTN Griya RT. 001 RW. 001 Kel. Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.


Fakta yang memberatkan adalah Terduga Pelanggar tidak mencerminkan perbuatannya sebagai Anggota Polri, menurunkan Citra, Martabat, dan Kehormatan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta melanggar sumpah dan janji sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Terduga Pelanggar juga memiliki riwayat pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri sebelumnya, antara lain : Terduga sebagaimana dibacakan penuntut, ada sedikitnya 4 poin pelanggaran, baik pelanggaran dalam bentuk disiplin dan pelanggaran etik profesi Polri, termasuk pelanggaran pidana.


Sanksi etika yaitu Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Sanksi administratif yaitu Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


Hasil sidang memutuskan bahwa Terduga Pelanggar dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi etika yaitu Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif yaitu Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


Atas hasil sidang tersebut, Terduga Pelanggar yang mengikuti sidang secara daring karena masih ditahan di Polda NTB dan menyatakan banding atas putusan tersebut. (Red

×