![]() |
| Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bima, Abdul Robbi Syahrir, |
Kota Bima – Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima memberikan penjelasan terkait sorotan publik terhadap kinerja penelusuran aset daerah, termasuk isu lahan yang disebut belum dimanfaatkan di belakang Kantor Wali Kota.
Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bima, Abdul Robbi Syahrir, menegaskan bahwa seluruh aset milik Pemerintah Kota Bima tanpa terkecuali telah masuk dalam objek kerja Pansus sesuai dengan Surat Keputusan DPRD.
“Semua aset akan ditelusuri. Kami bekerja secara bertahap, berbasis data, dan penuh tanggung jawab agar hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya dikutip Jankabima.com.
Ia menjelaskan, saat ini Pansus tengah memasuki fase krusial berupa pengumpulan data, verifikasi dokumen, serta pemetaan menyeluruh terhadap berbagai persoalan aset daerah. Tahapan ini dinilai sebagai fondasi penting untuk memastikan setiap temuan memiliki dasar yang kuat.
Menurut Robbi, perhatian masyarakat terhadap sejumlah aset yang belum dimanfaatkan merupakan hal yang wajar dalam dinamika pengawasan publik.
“Kami memahami perhatian publik. Itu bagian penting dari kontrol bersama. Namun proses ini harus berjalan secara terukur, tidak terburu-buru, dan tidak didasarkan pada asumsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pansus bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Pansus tidak dapat didikte, diarahkan, maupun diintervensi dalam bentuk apa pun. Mari beri ruang bagi kami untuk bekerja sesuai tahapan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Pansus sendiri diberi waktu kerja selama enam bulan untuk menuntaskan seluruh proses penelusuran dan penertiban aset daerah.
“Kami menargetkan dalam jangka waktu tersebut, seluruh kesimpulan dan rekomendasi dapat disusun secara utuh dan disampaikan secara resmi untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Terkait tuntutan agar hasil kerja segera dipublikasikan, Robbi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menyampaikan kesimpulan secara parsial sebelum seluruh proses rampung.
“Kami tidak ingin menyampaikan sesuatu yang belum lengkap. Semua akan disampaikan melalui mekanisme resmi DPRD agar memiliki kekuatan dan bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Nantinya, hasil kerja Pansus akan diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada Pemerintah Daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta lembaga berwenang lainnya.
Dengan pendekatan tersebut, Pansus berharap proses penelusuran aset dapat berjalan objektif dan menghasilkan rekomendasi yang akurat serta berdampak nyata bagi perbaikan tata kelola aset daerah di Kota Bima. (Red)


