![]() |
| Kadis Pertanyakan Bima, Zainal Arifin, ST |
Bima, TM - Rencana Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) Desa Kore Kecamatan Sangggar Kabupaten Bima di belakang Kantor UPT Peternakan Kecamatan Sanggar belum ada titik terang antara pihak Koperasi Desa, Pemdes dan Pemerintah Kabupaten Bima.
Dari informasi yang dihimpun, ada beberapa lokasi rencana untuk membangun bangunan Koperasi merah putih di Desa tersebut, yakni Lahan Eks Kantor Desa Kore, Lahan disamping Gedung Serba Guna, dan Lahan warga disamping kiri menuju dermaga Kore.
Kadis Pertanyakan Bima, Zainal Arifin mengatakan, pihak telah mendapatkan informasi Terkait rencana pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Kore.
"Dari informasi kami dapatkan ada beberapa lokasi ditawarkan untuk jadikan tempat pembangunan Koperasi dese, yang pertama di lahan Eks Kantor Desa, namun lahannya sesuai, lahan milik Warga menuju Pelabuhan untuk ditukar guling tapi tanah itu tidak ada persetuan dari anaknya pemilik tanah, lahan di samping GSG kore, dan tempat itu juga tidak ada persetuan tokoh - tokoh disana," jelasnya ditemui di ruang kerjanya Jumat (13/2/2026).
Zainail mengakui, pengurus Keporasi, Pemerintah Desa mendatangi di Kantor pada kamis, 12 maret 2026. Pada pertemuan tersebut ia meminta pada Pihak pemdes dan Koperasi, untuk melakukan pengukuran ulang luas lahan yang ada di belakang Kantor UPT Peternakan. Karan kata dia, lahan tersebut dibutuhakan juga oleh Dinas Perternakan untuk pembangunan Labotorium hewan.
"Setelah itu mereka kemarin datang, saya minta sama teman - teman dan perternakan diukur dulu. Karana peternakan mempunyai kepentingan sendiri, jadi kepentingan itu doperioritaskan, dipertimbangkan. Kepentingan yang sudah didepan mata itu, kami itu wajib memiliki Lep Laboratorium, syarat dari Pos Keswan harus ada Lep, karna kendalanya anggaran saja makanya sekarang seperti ini tapi wajib ada. Dan harus di simpan Lahan untuk Lep di belangkang Kantor. Itu saya kasih sarang sama mereka. Jika kebutuhan Lep kami tidak rpetuhi, sah - sah nanti gunakan," ujarnya.
Pada pertenuan tersebut, pihak Koperasi dan Pemdes mengusulkan ke Pihaknya, bahwa gang yang ada disamping kiri Kantor UPT pertanyakan akan ditutup ketika bangunan Koperasi ditempat itu.
"Akhirnya mereka usulkan berdasarkan keputusan masyarakat desa, gang disamping kiri Kantor perternakan akan ditutup sehingga dipake koperasi merah putih di belakang. Itu hasil kesepakaatan beliau itu, luas keseluruhannya 8 meter setengah,. Dari informasi mereka, lahan itu cukup untuk pembangunan Kopdes, tapi kata saya diukur dulu. Saya sudah perintah anggota untuk ukur ulang," jelasnya.
Zainal mengakui, pihaknya telah menyampaikan ke Pengurus Koperasi dan pemerintah Desa, untuk tidak saling merugikan dalam rencana pembangunan Koperasi di desa tersebut.
"Dua belah pihak ini tidak boleh saling merugikan, artinya harus ada solusi yg terbaik. Saran saya sama mereka harus ada administrasi yang jelas. Untuk membangun Keperasi desa ada 4 ruang digunakan untuk pembangunan Kopdes yakni, Hibah, sewa, kerjasama, Bangunan serbaguna. Saran saya kemarin ambil keputusan dulu dan ajukan ke Pemda, nanti akan dibuatkan MOU dengan penguasa aset, biar jelas kedepanya nanti. Biar kedepan tidak ada saling megkalaim," terangnya. (Red)


