-->

Notification

×

BPK Soroti Tata Kelola Keuangan Pemkot Bima 2024, TPP hingga Retribusi Jadi Temuan Serius

Thursday, March 19, 2026 | March 19, 2026 WIB | 2026-03-19T12:41:31Z
Iustrasi / google Metromini


Kota Bima, TM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bima Tahun 2024. Hasil audit tersebut menyoroti lemahnya tata kelola keuangan daerah, mulai dari pengelolaan belanja hingga optimalisasi pendapatan.


Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, BPK menemukan berbagai persoalan krusial, seperti administrasi yang belum tertib, pengelolaan anggaran yang kurang optimal, serta pertanggungjawaban belanja yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan.


Salah satu temuan utama terkait pengelolaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). BPK menilai proses perhitungan dan pemberian TPP belum memenuhi regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah diminta segera menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta melakukan validasi ulang perhitungan TPP.


Selain itu, proses verifikasi tagihan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga dinilai belum optimal. BPK meminta penguatan sistem pengendalian internal guna mencegah potensi kesalahan administrasi dalam pembayaran.


Temuan lainnya menyangkut pertanggungjawaban belanja makan dan minuman di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mencapai ratusan juta rupiah. BPK menemukan masih adanya kekurangan bukti pertanggungjawaban serta lemahnya proses verifikasi.


Tak hanya itu, terdapat pula kelebihan pembayaran belanja yang harus segera dikembalikan ke kas daerah. BPK merekomendasikan agar pengembalian dilakukan melalui mekanisme setoran resmi sesuai nilai yang ditetapkan.


Sorotan juga diarahkan pada pembayaran honorarium narasumber dan moderator yang dinilai belum sesuai ketentuan. Pemerintah daerah diminta melakukan verifikasi ulang serta memperbaiki mekanisme pengelolaan belanja jasa.


Dari sisi pendapatan, BPK mengungkap belum optimalnya pengelolaan retribusi daerah, khususnya pada sektor persampahan, parkir, dan pasar. Data wajib retribusi dinilai belum mutakhir, sehingga berdampak pada akurasi target penerimaan.


Selain itu, perhitungan potensi retribusi parkir disebut belum berbasis data riil dan belum didukung Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memadai. BPK juga menekankan pentingnya integrasi antara perencanaan pendapatan dan penganggaran operasional, terutama pada unit pelaksana teknis pasar.
Sementara itu, pada sisi belanja, ditemukan kelebihan pembayaran belanja pegawai akibat lemahnya mekanisme verifikasi dan rekonsiliasi data. Kondisi ini terjadi karena belum optimalnya koordinasi antar perangkat daerah, termasuk antara BKPSDM dan SKPD.


BPK juga mencatat adanya pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, seperti kelebihan pembayaran pensiun dan tunjangan yang seharusnya segera dikembalikan ke kas daerah.
Secara keseluruhan, BPK merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Bima untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan disiplin administrasi, menyusun SOP yang komprehensif, serta memastikan validitas data dalam setiap proses pengelolaan keuangan.


Tindak lanjut atas rekomendasi tersebut telah dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Juli 2025 dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah terkait.


Temuan ini menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kota Bima untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh demi mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik, sekaligus mencegah potensi kerugian daerah di masa mendatang. (Red)

×