-->

Notification

×

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Bandar Narkoba Boy di Pontianak Ngaku Nyetor Rp1,6 Miliar ke AKP Malaungi

Friday, March 13, 2026 | March 13, 2026 WIB | 2026-03-13T04:01:02Z
Buronan Abdul Hamid alias Boy ditangkap oleh penyidik Bareskrim di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, 10 Maret 2026. Dok Bareskrim


Jakarta, TM – Pelarian panjang buronan kasus narkoba asal Bima, Abdul Hamid alias Boy, akhirnya berakhir. Tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC berhasil menangkap Boy, Selasa (10/3) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah Gudang yang terletak di Jalan Sungai Raya Dalam Gang Raja, Pontianak Kalimantan Barat.


Boy diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Pria kelahiran Bima, 31 Desember 1977 itu diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba di wilayah tersebut.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang diterima tim penyidik terkait keberadaan tersangka di Pontianak.


“Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC berhasil mengamankan DPO atas nama Abdul Hamid alias Boy di wilayah Sungai Raya, Kubu Raya, Pontianak,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya tertulis.


Ia menjelaskan, tim sebelumnya menerima informasi keberadaan tersangka pada 6 Maret 2026. Tim yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Pol Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury kemudian bergerak ke Pontianak untuk melakukan observasi dan pemantauan.


Dalam proses penyelidikan, tersangka sempat terdeteksi berada di sebuah penginapan di Pontianak sebelum akhirnya berpindah tempat ke beberapa lokasi lain untuk menghindari kejaran aparat.


“Setelah dilakukan observasi dan surveillance di beberapa lokasi, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka di sebuah gudang di kawasan Sungai Raya,” kata Eko.


Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp20,4 juta, empat kartu SIM operator XL, serta KTP dan SIM atas nama tersangka.


Ngaku Setor Rp1,6 Miliar ke Kasatnarkoba Polres Bima AKP Maulangi


Dalam pemeriksaan awal, buronan itu mengaku sempat melarikan diri dari Bima ke Jakarta sebelum akhirnya menuju Pontianak untuk bersembunyi.


Lebih lanjut, dalam hasil interogasi awal tersangka juga mengaku pernah menyetorkan uang hingga Rp1,6 miliar kepada AKP Maulangi Kasatnarkoba Polres Bima Kota.


Setoran tersebut, kata penyidik, dilakukan secara bertahap sepanjang Mei hingga September 2025. Uang diserahkan dalam beberapa kali transaksi, baik dengan cara ditaruh di lokasi tertentu maupun diserahkan langsung.


“Keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik untuk memastikan keterkaitan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Brigjen Eko.


Saat ini tersangka telah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Red

×