![]() |
| Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Erwin, S.IP,. M.IP |
Bima, – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, Muh. Erwin, mendesak Polda NTB memperluas penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan tunjangan khusus guru daerah terpencil di Kecamatan Tambora. Ia menilai pengusutan tidak boleh berhenti pada satu tersangka semata.
Desakan itu muncul setelah Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Kependidikan (PTK) Dikbudpora Kabupaten Bima, Ico Rahmawati, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
“Kami mengapresiasi langkah Polda NTB yang telah menindaklanjuti keresahan para guru di daerah terpencil. Tapi penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada Kabid PTK saja,” ujar Erwin saat dikonfirmasi katada.id, Sabtu malam (28/2).
Menurutnya, praktik korupsi atau pemerasan terhadap tunjangan guru tidak mungkin dilakukan seorang diri. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk di tingkat kecamatan maupun internal Dinas Dikbudpora.
“Korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri. Kami mendorong Polda NTB mengusut tuntas sampai kaki tangan yang bersangkutan di masing-masing kecamatan dan internal dinas,” tegasnya.
Ketua DPC PPP Kabupaten Bima itu juga mengapresiasi keberanian para guru di Tambora yang akhirnya bersuara setelah bertahun-tahun diduga mengalami tekanan.
“Dari sekian lama, akhirnya guru-guru di Tambora berani speak up. Ayo terus bersuara para guru. Ungkap semua jejaring yang menjadi kaki tangan yang memeras bapak ibu selama ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, kejahatan korupsi tumbuh bukan semata karena kuatnya pelaku, melainkan karena banyak pihak memilih diam.
Pungli Sejak 2019
Sebelumnya, Polda NTB menetapkan Ico Rahmawati sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli tunjangan khusus guru daerah terpencil di Kecamatan Tambora. Penetapan dilakukan usai gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimsus.
“Kami tetapkan berinisial IR sebagai tersangka. Jabatannya Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima,” ujar Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah guru sekolah dasar (SD) penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) sejak tahun 2019 hingga 2025.
“Peristiwa itu terjadi mulai tahun 2019 sampai 2025,” terang Endriadi.
Penyidik telah memeriksa 24 saksi dari kalangan guru serta mengamankan sejumlah dokumen terkait pencairan tunjangan. Dari hasil pendalaman, ditemukan adanya penyerahan sejumlah uang dari para guru kepada tersangka.
“Dari hasil pendalaman, ditemukan penyerahan uang dari para guru penerima tunjangan untuk disetorkan kepada IR,” bebernya.
Para guru disebut menyerahkan uang karena adanya tekanan dan kekhawatiran tunjangan tahap berikutnya tidak akan dicairkan jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
“Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” tegas Endriadi.
Polisi Dalami Aliran Dana
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin menambahkan, tersangka diduga menyiapkan dua rekening khusus untuk menampung setoran dari para guru penerima tunjangan.
“Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” katanya.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami masih terus kembangkan kasus ini,” tandasnya.
Informasi yang diperoleh IR diduga membebani Guru Terpencil untuk menyerahkan Uang tiap kali tunjangan guru terpencil cair. Nominalnya mulai Rp500 ribu hingga Rp1 juta per guru. (Red)


