-->

Notification

×

Polda NTB Tetapkan Kabid PTK Dikbudpora Bima Tersangka, Pungli Tunjangan Guru Terpencil di Tambora

Friday, February 27, 2026 | February 27, 2026 WIB | 2026-02-27T13:42:54Z

 

Kabid PTK Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, saat ditahan Polda NTB


Mataram, - Polda NTB menetapkan Kepala Bidang PTK Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Ico Rahmawati sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) tunjangan khusus guru terpencil di Kecamatan Tambora.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menggelar perkara.


“Kami tetapkan berinisial IR (Ico Rahmawati) sebagai tersangka. Jabatannya Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima,” ujar Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi.


Sebelumnya, IR telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di Polres Bima. Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik membenarkan adanya pemeriksaan tersebut, namun menegaskan penanganan perkara berada di Polda NTB.


“Penanganannya di Polda NTB, kami hanya dipinjam tempat,” ungkapnya.


Pungli Sejak 2019

Dilansir media Katada.id, Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pemerasan dan pungli terhadap sejumlah guru sekolah dasar (SD) penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Kecamatan Tambora.


“Peristiwa itu terjadi mulai tahun 2019 sampai 2025,” terang Kombes Endriadi.


Untuk mendalami kasus ini, penyidik telah memeriksa 24 orang saksi dari kalangan guru serta mengamankan sejumlah dokumen terkait pencairan tunjangan. Dari hasil pendalaman, ditemukan adanya penyerahan sejumlah uang dari para guru penerima tunjangan kepada tersangka.


“Dari hasil pendalaman, ditemukan penyerahan uang dari para guru penerima tunjangan untuk disetorkan kepada IR,” bebernya.


Menurut keterangan para saksi, penyerahan uang dilakukan karena adanya tekanan. Para guru merasa khawatir tunjangan tahap berikutnya tidak akan dicairkan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.


“Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” tegas Endriadi.


Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin menambahkan, tersangka diduga menyiapkan dua rekening khusus untuk menampung setoran dari para guru penerima tunjangan daerah terpencil.


“Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” katanya.


Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami masih terus kembangkan kasus ini,” tandasnya. (Red)

×