-->

Notification

×

Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 KG, Polres Bima Tangkap AD dan Amankan 403 Tabung dan 97 Kaleng Gas Portabel

Thursday, July 31, 2025 | July 31, 2025 WIB | 2025-07-31T07:09:09Z
Polres Bima saat Konferensi Pers pengugkapakan Kasus Penyalahgunaan Tabung Gas LPG 3 Kg 


Bima, – Polres Bima melalui Unit Tipidter Satreskrim berhasil membongkar tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi di Desa Samili, Kecamatan Woha.


Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., saat memimpin konferensi pers, Rabu (30/07/25), mengungkap bahwa pelaku berinisial SD mengoplos isi tabung gas melon 3 kg ke kaleng gas portabel untuk dijual kembali seharga Rp25 ribu per kaleng.


"Dari satu tabung gas melon, pelaku bisa mengisi 10 kaleng portabel," jelas Kapolres.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita: 403 Tabung LPG 3 Kg (277 berisi, 126 kosong), 97 Kaleng Gas Portabel (81 berisi, 16 kosong), 2 Perangkat alat pengoplos


Tersangka utama SD ditangkap bersama satu saksi berinisial L, sementara asal gas bersubsidi masih dalam penyelidikan lanjutan.


Pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.


Kapolres menegaskan, penyalahgunaan barang bersubsidi akan ditindak tegas karena merugikan negara dan menyengsarakan rakyat.


“Kami minta dukungan masyarakat, jika menemukan praktik serupa, segera laporkan,” tegasnya. (Red

×