![]() |
Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus diduga narkotika jenis sabu |
Kota Bima, - Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus diduga narkotika jenis sabu diwilayah hukum setempat, tepatnya di Gang Lingkungan Jenamawa RT 015 Rw 006 Kel. Dara Kec. Rasanae Barat Kota Bima.
Pengungkapan kasus narkoba ini dipimpin Katim Opsnal Aiptu Rahmansyah dan anggotanya pada hari Kamis, (31/7/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.
Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, yaitu MS(34), FR (25), dan HR (35), diduga memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 buah handphone merk Oppo warna hitam, 1 buah plastik klip berisi shabu, 1 buah pipet plastik berisi sabu, 1 buah korek api, 1 buah dompet warna cokelat, 1 unit SPM Yamaha Mio warna merah tanpa nopol, uang tunai sejumlah Rp 11.000, 1 buah kartu ATM Bank BRI, 1 buah kartu ATM Bank NTB, dan 1 buah kartu ATM Bank BNI.
Kronologis penangkapan urainya, bermula dari team opsnal Polsek Rasanae Barat yang melaksanakan mobile wilayah hukum, Saat salah satu anggota team berjalan kaki hendak keluar dari sebuah gang di lingkungan Jenamawa, anggota tim opsnal berpapasan dengan 1 unit kendaraan sepeda motor yang berboncengan yang hendak melewati gang yang sama.
Karena curiga, anggota tim memberhentikan dan diikuti oleh rekan-rekan tim yang lain turun dari mobil dan turut memberhentikan.
Saat itu kedua orang tersebut gugup dan tidak berbicara, sehingga team mengamankannya dan kemudian memanggil tokoh pemuda dan tokoh masyarakat setempat.
Selanjutnya tim melanjutkan penggeledahan badan dan didapati 1 buah sedotan pendek yang diduga berisi sabu pada kantong kecil celana jeans miliknya.
Terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Rasanae Barat dan diserahkan ke Sat. Res Narkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkotika dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota. (Red)