-->

Notification

×

Grebek Jaringan Narkoba, 6 Pengedar dan 40 Poket Shabu Diamankan Polisi

Sunday, July 6, 2025 | July 06, 2025 WIB | 2025-07-06T02:22:21Z

 

Oknum RU, AM, SU RI, PA, dan FI diamankan Tim Opsnal Sat Renarkoba Polres


Kota Bima, - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap Kasus Narkoba dengan berat brutto 23,40 gram di wilayah hukum Polres Bima Kota.

 

Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin Katim Opsnal AIPTU Abdul Hafid, S.H., Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H., Pada Minggu (6/7/2025).


Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Sape Kabupaten Bima. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengamankan 6 tersangka, yaitu RU, AM, SU, RI, PA, dan FI.


Adapun kronologi  penangkapan jelas AKP Maulangi, Pada Sabtu (5/7/2025), Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mendapat informasi bahwa di Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menggerebek TKP yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu dimaksud.


Awalnya Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dengan inisial RU.


Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, Tim menemukan barang bukti berupa 12 ungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam saku sebelah kanan jaket warna hitam yang berada didalam lemari.

 

Setelah dilakukan introgasi, RU mengaku barang bukti tersebut miliknya didapatkan dari AM, Tim Opsnal kemudian bergeser ke lokasi TKP 2 untuk melakukan pengembangan di rumah AM di Desa Soro Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.


Tim Opsnal mengamankan AM dan dari  hasil penggeledahan, diamankan barang bukti berupa 13  bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu.


Setelah dilakukan introgasi, AM mengaku barang bukti tersebut miliknya didapatkan dari SU di Desa Sangiang. Tim kemudian bergeser ke lokasi TKP 3 untuk melakukan pengembangan di rumah SU.


Di TKP ketiga ini Tim berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku masing-masing dengan SU RI, PA, dan FI, Adapun Barang Bukti yang disita sebanyak, 40 bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu, Alat hisap/bong, Timbangan dan ung tunai sejumlah Rp 6,1 juta lebih.


"Saat ini, keenam tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine terhadap tersangka dan uji lab terhadap barang bukti yang disitadisita," ujarnya. 


Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. (Red

×