![]() |
| Oknum saat diamankan Polisi |
BIMA, TM – Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima bersama personel Polsek Woha mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar di Dusun Kananga, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Terduga pelaku diketahui berinisial F alias R (30), warga Desa Nisa, Kecamatan Woha. Ia diamankan polisi setelah diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WITA. Korban, Risqi (17), warga Desa Renda, Kecamatan Belo, saat itu mengendarai sepeda motor jenis Vario dari arah utara menuju timur.
Sesampainya di pertigaan Dusun Kananga, korban diduga diserang menggunakan senjata tajam oleh pelaku. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian perut serta luka robek di kepala.
Korban kemudian terjatuh dari sepeda motor dan berusaha menyelamatkan diri dari serangan tersebut.
Mendapat laporan kejadian, Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima bersama personel Polsek Woha langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.
Dari hasil informasi yang diperoleh, polisi mengetahui bahwa terduga pelaku bersembunyi di rumah keluarganya.
Sekitar pukul 01.20 WITA, petugas mendatangi lokasi persembunyian. Saat hendak diamankan, terduga pelaku disebut sempat melakukan perlawanan menggunakan parang.
Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mako Polres Bima untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang lengkap dengan sarungnya.
Sementara itu, korban telah dirujuk ke RSUD Bima untuk mendapatkan perawatan medis atas luka yang dialaminya.
Dugaan sementara, aksi penganiayaan tersebut terjadi saat terduga pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Meski demikian, hal tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pemeriksaan kepolisian.
Kasus tersebut kini ditangani Sat Reskrim Polres Bima untuk mengungkap secara jelas motif dan kronologi penganiayaan serta mempertanggungjawabkan perbuatan terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)


