![]() |
| Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kota Bima |
KOTA BIMA, TM — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kota Bima, Rabu (30/9/2026).
Pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari pendapatan, belanja, pembiayaan, kemampuan fiskal, kebijakan transfer hingga kebutuhan perangkat daerah dan prioritas pembangunan.
Dalam laporan Banggar, pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2026 mengalami peningkatan sebesar Rp86,46 miliar, dari sebelumnya Rp716,70 miliar menjadi Rp803,16 miliar.
Kenaikan pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp12,07 miliar, pendapatan transfer Rp65,44 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8,94 miliar.
PAD meningkat dari Rp106,65 miliar menjadi Rp118,73 miliar. Kenaikan tersebut terutama berasal dari retribusi daerah sebesar Rp12,28 miliar serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp777,98 juta.
Sementara pendapatan transfer meningkat menjadi Rp675,49 miliar, antara lain dipengaruhi tambahan insentif fiskal sebesar Rp4 miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp59,04 miliar.
Adapun tambahan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8,94 miliar berasal dari bagi hasil pemegang IUPK atas pertambangan mineral logam dan batubara.
Di sisi belanja, Banggar mencatat adanya peningkatan sebesar Rp103,13 miliar, dari Rp790,01 miliar menjadi Rp893,14 miliar.
Sejumlah perangkat daerah mendapat tambahan anggaran cukup signifikan. Di antaranya RSUD Kota Bima sebesar Rp32,24 miliar, Dinas PUPR Rp16,47 miliar, Dinas Kesehatan Rp10,02 miliar, Sekretariat Daerah Rp7,45 miliar dan Dinas Lingkungan Hidup Rp6 miliar.
Banggar menegaskan bahwa peningkatan belanja tersebut harus tetap berbasis prioritas, kemampuan keuangan daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan program juga diminta dilakukan secara efektif, terukur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan struktur pendapatan sebesar Rp803,16 miliar dan belanja Rp893,14 miliar, APBD Perubahan 2026 mengalami defisit sebesar Rp89,98 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp89,98 miliar. Karena tidak terdapat pengeluaran pembiayaan, SILPA tahun berkenaan ditetapkan sebesar nol.
Banggar menekankan bahwa perubahan APBD tidak boleh hanya dipandang sebagai penyesuaian angka, tetapi harus menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas belanja, memperkuat pelayanan publik dan menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Pemerintah daerah juga didorong mengoptimalkan PAD, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta memperbaiki sistem pemungutan dan pengelolaan pendapatan daerah.
Pada sisi belanja, prinsip efisiensi, efektivitas, ketepatan sasaran dan keterukuran hasil diminta menjadi perhatian dalam pelaksanaan setiap program.
Banggar turut meminta koordinasi antara TAPD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperkuat agar kebutuhan riil masing-masing perangkat daerah dapat diterjemahkan secara tepat dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan program.
Lima Fraksi Berikan Catatan
Dalam rapat paripurna tersebut, lima fraksi DPRD Kota Bima menyampaikan persetujuan terhadap hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dengan sejumlah catatan.
Fraksi PAN menekankan pentingnya sinergi DPRD dan pemerintah daerah dalam monitoring dan pengawasan, sekaligus menerapkan prinsip tertib rencana, tertib belanja dan tertib administrasi.
Fraksi Golkar menyoroti optimalisasi PAD. Perangkat daerah pengampu pendapatan diminta meningkatkan kinerja agar target pendapatan dapat dicapai secara maksimal.
Fraksi Demokrat meminta hasil pembahasan diselaraskan dan disempurnakan sesuai mekanisme yang berlaku serta dilaksanakan secara efektif agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara Fraksi PKS menilai review Inspektorat sejak tahap perencanaan penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Fraksi ini juga menegaskan pentingnya prinsip tertib rencana, tertib belanja dan tertib administrasi.
Sedangkan Fraksi NasDem menekankan penguatan koordinasi TAPD dan OPD, peningkatan kualitas perencanaan, optimalisasi serapan anggaran serta menjadikan catatan hasil review Inspektorat sebagai dasar penyempurnaan APBD Perubahan.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama TAPD serta pandangan seluruh fraksi, Banggar pada prinsipnya menerima Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026 untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan tersebut ditekankan harus diikuti dengan optimalisasi pendapatan, efisiensi belanja, percepatan program prioritas serta penguatan pengawasan dan akuntabilitas.
Melalui fungsi anggaran dan pengawasan, DPRD Kota Bima menegaskan komitmennya untuk mengawal pengelolaan anggaran agar setiap rupiah dikelola secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabel dan tepat sasaran.
Dengan demikian, perubahan APBD 2026 diharapkan tidak berhenti pada perubahan angka anggaran, tetapi mampu diterjemahkan menjadi program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan Kota Bima. (Red)


