![]() |
Oknum E (23), warga Dusun Wodi, Desa Soro saat diamankan Satresnarkoba) Polres Dompu |
Dompu, - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil mengamankan seorang perempuan muda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WITA. Penangkapan dilakukan di sebuah gang yang berada di Dusun Nciu, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Perempuan berinisial E (23), warga Dusun Wodi, Desa Soro, yang diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, diamankan setelah aparat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah di sekitar lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Penangkapan dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu, IPDA Sumaharto, berdasarkan perintah dari Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H.. Saat penyergapan dilakukan, terduga sempat melarikan diri ke arah timur. Namun, hanya berjarak sekitar 7 meter dari titik awal, petugas berhasil mengamankan terduga dan membawanya kembali ke lokasi semula.
Setelah menghadirkan dua saksi umum, yakni SDP (30), warga Dusun Nciu, dan M (60), perangkat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga. Dalam penggeledahan badan yang dilakukan oleh Polwan, tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun diamankan satu unit ponsel OPPO warna silver. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah terduga, di mana ditemukan satu unit ponsel VIVO warna hitam, tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya.
Petugas melanjutkan penyisiran di sekitar lokasi pelarian terduga, tepatnya di kolong rumah panggung berjarak sekitar 1 meter dari tempat terduga diamankan. Di lokasi itu, ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Barang Bukti yang Diamankan:
• 1 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu
• 1 unit HP OPPO warna silver
• 1 unit HP VIVO warna hitam
• Berat bruto: 0,67 gram
• Berat netto: 0,34 gram
Meski sempat terjadi kegaduhan karena pihak keluarga terduga tidak mengakui barang bukti tersebut, namun setelah diberikan penjelasan hak dan kewajiban oleh KBO Satresnarkoba, pihak keluarga akhirnya menerima proses hukum yang berjalan.
Terduga dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut pada pukul 22.00 WITA.
Adapun Modus Operandi, terduga E diduga aktif mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Soro, Kecamatan Kempo.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus bergerak menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dari masyarakat. Keberhasilan ini juga berkat kerja sama dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami imbau kepada seluruh warga untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, karena konsekuensinya akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Zuharis.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (Red)