![]() |
Ikustrasi |
Kota Bima, - Rp 131 juta anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima tak bisa dipertanggungjawabkan dan jadi temuan BPK RI Perwakilan Mataram tahun 2024.
Selain pada Dikbud juga BPK temukan belanja makan minum yang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tak sesuai dengan belanja real di 27 OPD Lingkup Pemkot Bima.
Seperti dilansir DerailNTB.com edisi Sabtu 4 Juli 2025, Belanja Makanan dan Minuman (BMM) pada 27 SKPD lingkup Pemkot Bima tahun 2024 menjadi temuan BPK. Harga di-mark-up hingga berpotensi merugikan negara mencapai Rp 574 juta dan paling besar di Dikbud, yaitu Rp 131 juta.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK melakukan pemeriksaan untuk menguji asersi keterjadian, hak dan kewajiban Belanja Barang dan Jasa secara uji petik pada 27 SKPD dari pertanggungjawaban realisasi Belanja Makanan dan Minuman senilai Rp 3.503.071.400 miliar.
BPK menguji bukti dokumen pertanggungjawaban serta melakukan konfirmasi kepada empat penyedia yaitu Toko Kue dan Roti SH,Warung Br, RM Ir, dan Ms, diketahui terdapat permasalahan perbedaan antara harga yang tercantum dalam SPJ dengan harga riil yang dibayarkan kepada penyedia.
BPK menyampaikan, harga yang tercantum dalam SPJ tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan harga yang dibayarkan secara riil. Menurut keterangan penyedia, lanjut BPK, dokumen kuitansi yang digunakan dalam SPJ tersebut telah disalin ulang oleh pihak SKPD dengan alasan untuk menyesuaikan nilai pajak.
“Atas hal tersebut, terdapat kelebihan pembayaran senilai 510.866.882 juta dan terdapat perbedaan pada stempel di kuitansi yang dilampirkan dalam SPJ,” temuan BPK seperti yang tercantum dalam LHP.
Penyedia menjelaskan kuitansi dengan stempel yang berbeda tersebut bukan merupakan salinan yang dikeluarkan oleh pihak penyedia dan tidak mengakui penggunaan stempel yang berbeda dari stempel resmi milik penyedia.
Berdasarkan wawancara dengan PPTK-SKPD diketahui proses pengadaan dan penyusunan SPJ belanja makanan dan minuman dilaksanakan oleh personel di lingkungan SKPD terkait dengan menyesuaikan nilai yang tercantum dalam DPA SKPD.
Penyesuaian tersebut dilakukan meskipun nilai belanja yang dibayarkan secara riil kepada penyedia lebih kecil dari nilai yang tercantum dalam DPA. PPTK menjelaskan selisih nilai digunakan untuk mengakomodir belanja yang belum teranggarkan serta kebutuhan lain yang sifatnya mendesak.
Terhadap temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Bima antara lain agar memerintahkan Kepala SKPD untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran senilai Rp 573.950.998 juta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah dengan rincian sebagai berikut.
Salah satunya paling besar jadi temuan adalah Dikbud Kota Bima Rp 131.144.659 juta.
Terpisah Kepala Dikbud melalui Sekretaris, Humaidin mengakui temuan tersebut sesuai LHP BPK. Alasannya, memang adanya selisih belanja sehingga penanggung jawab per kegiatan di dikpora, dalam proses Pengembalian dan sudah ada Surat tanda Setor nya ( STS) Ke kas negara dan bukti sudah diserahkan ke DPPKAD serta Inspektorat.
"sudah di setor sesuai ketentuan dan arahan BPK," ungkapnya diwawancara, Senin tanggal 6 Juli 2025.
Ditanya adanya perubahan dokumen SPJ yang tak sesuai dengan pengakuan penyedia? Humaidin membantah, tidak ada Perubahan SPJ, karena udah menjadi temuan dan Catatan BPK " ini Menjadi Pembelajaran Kami untuk kegiatan di tahun 2025," ujarnya.(Red)