![]() |
Ketua Forum UMKM NTB, Ade Purnawirawan |
Bima, - Puluhan Pendamping Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang telah mengabdi kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak tahun 2015, kini menghadapi ketidakpastian terkait keberlanjutan peran dan status mereka. Para pendamping ini telah berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pembinaan, pendampingan usaha, serta fasilitasi akses permodalan dan pasar bagi pelaku UMK di seluruh pelosok NTB.
Meski telah menunjukkan dedikasi selama hampir satu dekade, banyak dari mereka belum mendapatkan kejelasan status maupun jaminan keberlanjutan program. Kondisi ini memicu keprihatinan berbagai pihak, termasuk asosiasi/forum UMKM, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha yang merasakan langsung manfaat dari keberadaan para pendamping tersebut.
"Pendamping UMK adalah ujung tombak pemberdayaan ekonomi rakyat. Tanpa mereka, pelaku usaha kecil akan kesulitan berkembang secara mandiri, kontribusi para pendamping harus diapresiasi dengan kebijakan yang menjamin keberlangsungan tugas mereka," ujar Ade Purnawirawan, Ketua Forum UMKM NTB.
Lanjut Ade, Pendamping UMK yang ada Provinsi NTB sudah Terdata dalam pangkalan Database BKN dan sudah mengikuti Seleksi CPNS, PPPK baik Tahap 1 juga Tahap 2 harusnya sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor : B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 Hal Penganggaran Gaji bagi
Pegawai Non ASN, Untuk Semua Pegawai Non ASN yang terdata dalam pangkalan Database BKN untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.
![]() |
puluhan Pendamping UMK Provinsi NTB |
Ia menjelaskan, Pendamping UMK kini mendesak Pemerintah Provinsi NTB untuk segera mengambil langkah konkret, baik melalui penganggaran khusus, penguatan kelembagaan, hingga pengangkatan formal yang layak. Keberlanjutan program pendampingan UMK dianggap vital dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis kerakyatan.
"Jangan sampai pengabdian sejak 2015 ini berujung pada ketidakpastian. Pemerintah harus hadir dan memberikan kepastian," tegasnya.
Harapan besar kini tertuju pada Gubernur NTB dan Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB, untuk menjadikan keberlanjutan pendamping UMK sebagai prioritas kebijakan daerah demi kesejahteraan masyarakat NTB secara menyeluruh. (Red)