Notification

×

Polisi Tangkap 4 Orang Terduga Pengedar Narkoba, 2 Diantaranya Anak dan Bapak

Tuesday, March 11, 2025 | March 11, 2025 WIB Last Updated 2025-03-11T09:23:23Z

 

Empat orang terduga pengedar Narkoba saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bima

 

Bima, - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB  berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu Senin, 10/3/25,  sekira pukul 13.00. Wita. 


Empat pria itu diamankan yakni berinisial  SS (L/ 41) dan AA (L/14) keduanya merupakan anak dan bapak warga Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima,  AD (L/34) warga Desa Naru dan AJ (L/42) warga Desa Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima.


Keempat budak narkoba ini ditangkap di tempat berbeda, SS dan AA ditangkap  di kediamannya desa Tambe Sedangkan AD dan AJ ditangkap di Desa Naru tepatnya di Rumah AD.


AD dan AJ diringkus setelah SS dan AA mengakui kalau Barang haram itu didapatkannya dari AD.


Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskoba Iptu Ferdiansyah SH, membenarkan mengamankan empat terduga pengedar narkoba jenis sabu. 


"Benar kami mengamankan empat orang 2 diantaranya anak dan bapak serta sejumlah barang bukti Narkoba Sesuai dengan UU. RI.No. 35 tahun 2009," ujarnya.


Kasatreskoba Iptu Ferdiansyah SH meneruskan, diungkapkannya peredaran gelap narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi narkoba di wilayah tersebut.


Menindaklanjuti informasi itu Kasat Resnarkoba Polres Bima bersama anggota langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).


Tiba di TKP dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi untuk mencocokkan dengan informasi yang diterima petugas pun melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.


Penggeledahan yang ikut di saksikan oleh Warga sekitar dari tangan  AA petugas menemukan dan menyita barang bukti (BB) 8 poket bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu siap edar  seberat 2,10 (dua koma satu nol) gram dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.


Sebagai informasi BB yang diamankan petugas dari saku celana AA (anak) merupakan milik SS (bapak) atas perintah SS agar barang haram itu di simpan di saku celana AA anaknya.


Tidak berhenti sampai disitu petugas mengintrogasi SS dan mengaku kalau BB itu dibelinya dari AD warga Desa Naru Kecamatan Woha.


Tanpa membuang waktu anggota Satresnarkoba kembali bergerak menuju TKP ke dua di Desa Naru.


Sesampainya di TKP petugas melihat AD  dan AJ yang saat itu sedang duduk di depan rumah AD.


Kemudian petugas melakukan penggeledahan yang di saksikan Sekertaris Desa setempat.petugas kembali menemukan 7 (tujuh) poket Narkotika yang diduga jenis Shabu.


Untuk  mengelabuhi petugas Kata Kasatreskoba, barang haram itu di simpan di dalam bungkusan Rokok yang sengaja dibuang oleh AD.


Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH menuturkan, setelah dilakukan interogasi AD mengakui bahwa barang terlarang itu didapatkan nya dari seseorang di Desa Talabiu Kecamatan Woha.


Lagi lagi petugas bergegas menuju TKP ke tiga, tiba di TKP petugas kembali melakukan penggeledahan dan tidak di temukan adanya barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika dan yang bersangkutan tidak berada di tempat.


"Kami akan usut tuntas siapapun yang menjadi pemasok barang terlarang ini dan yang bersangkutan sudah kami kantongi identitasnya dan kami akan terus mengejarnya". Tegas Iptu Fardiansyah SH.


Lanjutnya Informasi dari masyarakat sangat berarti bagi Polri untuk bersama-sama memerangi dan memberantas peredaran gelap narkoba.


Saat ini kesempatan terduga dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum selanjutnya. (Red

close